SITUBONDO : Seorang pria berinisial KM (45) warga Kecamatan Asembagus, Situbondo, tega memperkosa anak tirinya yang diketahui masih di bawah umur, dengan inisial AN (15). Pelaku berdalih tidak tahan melihat kemolekan tubuh anak tirinya. Akibat perbuatan nekatnya, pelaku dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Pelaku memperkosa korban pada Oktober 2022 lalu, dengan TKP di perbukitan di sekitar rumahnya. Dalam aksinya, pelapor mengancam akan membunuh korban, jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya. Terungkapnya pelaku memperkosa anak tirinya itu, berawal dari pengakuan korban kepada ayah kandungnya yang tinggal di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
“Berdasarkan pengakuan anak saya, tindakan asusila yang dilakukan terlapor terjadi pada Oktober 2022 lalu, namun saat itu, karena terlapor mengancam membunuh anak saya, sehingga anak saya baru berani memberitahukan kepada saya,” ujar orang tua korban, Selasa 28 Maret 2023.
baca juga : Puluhan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Disita, 4 Orang Jadi Tersangka
Menurut dia, karena terlapor menghancurkan masa depan anak pertamanya, sehingga pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada terlapor. “Selain melakukan tindakan asusila yang disertai ancaman, yakni mengancam akan membunuh anak saya. Makanya saya minta terlapor memberikan hukuman setimpal,” pintanya.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan adanya laporan dugaan perkosaan, dengan terlapor ayah tirinya berinisial KM, dengan korban yang diketahui masih dibawa umur.
“Untuk mendalami dugaan tindak pidana asusila anak dibawa umur tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” katanya.
(ADI)