PASURUAN: Satreskrim Polres Pasuruan memeriksa 13 orang saksi terkait kasus dugaan penganiayaan 2 pelajar di SMP=SMA Advent, pada Kamis 24 Maret 2022. Lima saksi diantaranya para pelajar terduga pelaku penganiayaan.
Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pelajar kelas 9 SMP Advent, yakni DLH dan FG yang terjadi di asrama sekolah.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Hutomo mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan secara marathon mulai siang hingga petang. Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan status hukum tersangka bagi para terduga pelaku penganiayaan.
"Masih menunggu hasil visum dan penyelidikan selanjutnya, " ujarnya.
BACA: Orang Tua Siswa Korban Penganiayaan Senior Asrama di Pasuruan Lapor Polisi
Sementara Kepala Asrama Sekolah Agus Biyanto yang juga diperiksa sebagai saksi mengatakan pihak sekolah tidak mengetahui adanya kasus dugaan penganiayaan tersebut. Namun sebelumnya, dua pelajar yakni DLH dan FG sempat melanggar aturan dari asrama sekolah.
"Namun sudah diberikan sanksi oleh pihak sekolah, " ucapnya.
Dengan adanya kasus dugaan penganiayaan di asrama sekolah tersebut, Direktur Sekolah SMP-SMP Advent, David Mart mengatakan pihak sekolah sudah memberikan sanksi tegas berupa skorsing selama seminggu kepada lima pelajar yang diduga telah melakukan penganiayaan.
Sebelumnya diberitakan, dua pelajar DLH dan FG diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya bersama dengan orangtua dan pengacara keluarga, pada Kamis pagi, melaporkan kasus penganiayaan yang dialami ke SPKT Polres Pasuruan.
Laporan tersebut dibuat karena orangtua DLH dan FG merasa tidak terima dan sakit hati karena anaknya dianiaya oleh seniornya hingga mengalami luka cukup parah di punggungnya. Terdapat luka memar bekas pukulan dan sulutan rokok.
(TOM)