PASURUAN: Setelah lima kali beraksi, seorang pelaku jambret spesialis perhiasan emas yang dipakai anak-anak akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Pelaku bernama Baikhuni, 25 tahun, warga Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari orangtua korban serta rekaman CCTV.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang tunai dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk beraksi.
BACA: 2 Tersangka Komplotan Begal Sadis Pasuruan Ditembak
"Pelaku menjual perhiasan emas hasil menjambret kepada orang yang tidak dikenal di sekitaran Alun-alun Bangil, " ujar Kapolres Pasuruan kota, AKBP R. Jauhari.
Akibat perbuatannya, pelaku jambret dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(TOM)