SURABAYA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 413 perkara pidana umum mulai dari bulan April hingga Desember 2021. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 11 kilogram, pil ektasi 12 butir, pil koplo 30,728 butir, kosmetik ilegal 34 dos 3 senjata api, 10 senjata tajam, handphone, alat komputer dan lainnya.
"Kami musnahkan barang bukti yang telah disita oleh negara ini adalah dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Selasa 25 Januari 2022.
Dia mengatakan, pemusnahaan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini merupakan hasil sitaan dari 413 perkara pidana umum mulai periode bulan April hingga Desember 2021. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan mesin blender. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi besar.
Baca Juga : Dok! Pilpres dan Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan 14 Februari
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," tandas mantan Kasi Intel Kejaksaan Surabaya itu.
Dalam kegiatan pemusnahaan barang bukti Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya ini, turut dihadiri Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Waka Polres Tanjung Perak Surabaya, Kompol Wahyu Hidayat beserta stafnya, serta pejabat utama lainnya.
(ADI)