Selingkuhi Istri, Tebas Leher Teman Sendiri

MS, tersangka pembunuhan Manan mengaku sakit hati lantaran korban berselingkuh dengan istri tersangka (Foto / Metro TV) MS, tersangka pembunuhan Manan mengaku sakit hati lantaran korban berselingkuh dengan istri tersangka (Foto / Metro TV)
Pelaku mengambil sabit dan langsung menebas si korban. Sabetan pertama diarahkan ke leher bagian kanan. Akibat serangan ini korban jatuh tertelungkup. Ditambah satu kali lagi mengarah leher ke leher bagian kiri korban,” ujarnya. Akibat kejadian ini Manan tewas seketika di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan. Warga yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan ke Polsek Pagelaran. Sementara pelaku langsung melarikan diri, namun berhasil diamankan di kantor Desa Karangsuko. Kepada wartawan, pelaku menuturkan bahwa istrinya berselingkuh dengan korban. Hubungan gelap ini diduga dilakukan sejak bulan Agustus 2020. “Ini (korban berhubungan dengan istrinya) sudah Agustus 2020, sampai sekarang,” kata MS. Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Pria di Malang Tega Bunuh Teman karena Selingkuh dengan Istrinya ", Klik untuk baca: https://jatim.inews.id/berita/pria-di-malang-tega-bunuh-teman-karena-selingkuh-dengan-istrinya/2.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
MALANG : Kasus pembunuhan di Desa Sumbersuko, Kecamatan Pegelaran, Kabupaten Malang terungkap. Pelaku pembunuhan, MS (34) merasa sakit hati terhadap korban Abdul Manan (42) karena berselingkuh dengan istrinya. Tak hanya itu, korban juga menjelekkan pelaku di Facebook hingga memicu terjadinya perceraian pelaku.

"Korban ini menjelek-jelekkan pelaku di Facebook dan kepada istri pelaku. Kebetulan istri pelaku ini TKW di Taiwan,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Kamis 19 November 2020.

Akibat cerita korban tersebut, istri pelaku lantas mengajukan gugata cerai secara sepihak. Gugatan ini dibuktikan adanya surat cerai yang diterima oleh pelaku.

"Atas dasar tersebut, pelaku ini merasa sangat sakit hati hingga nekat menebas leher korban hingga tewas,” katanya.

Pembunuhan tersebut terjadi saat pelaku hendak pergi ke sawah. Saat itu, pelaku melihat korban nongkrong di warung kopi di desa setempat dan memanggil korban. Korban tidak menaruh curiga dan mendatangi pelaku. Namun pelaku justru menyabetkan senjata tajam.

"Sabetan pertama diarahkan ke leher bagian kanan. Akibat serangan ini korban jatuh tertelungkup. Ditambah satu kali lagi mengarah leher ke leher bagian kiri korban,” ujarnya.

Akibat kejadian ini Manan tewas seketika di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan. Warga yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan ke Polsek Pagelaran. Sementara pelaku langsung melarikan diri, namun berhasil diamankan di kantor Desa Karangsuko.

 


(ADI)

Berita Terkait