MOJOKERTO: Tim khusus anti money politic dibentuk Polres Mojokerto jelang pemungutan suara pada Pilkada, 9 Desember 2020. Selain mengawasi praktik politik uang secara tunai, tim ini juga akan mengawasi transaksi e-money.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menyatakan, Timsus anti money politic ini terdiri dari 100 personel gabungan dari kepolisian, kejaksaan serta pengadilan.
"Setelah dibentuk tim ini akan melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya praktik money politik atau politik uang yang bisa saja terjadi dengan maksud untuk kemenangan pasangan calon dalam Pilkada, " ujarnya.
Selain mengawasi praktik polisik uang secara tunai, Timsus ini juga berpatroli secara siber. Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya transaksi non-tunai, atau uang elektronik.
"Kamu telah berkoordinasi dengan seluruh bank yang ada di Mojokerto agar melaporkan jika ada transaksi tidak wajar menjelang pelaksanaan Pilkada mendatang, " ucapnya
Jika terbukti melakukan praktik money politik, baik pemberi maupun penerima uang bakal dijerat dengan pasal 187 Undang-undang Bomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(TOM)