BANYUWANGI : Aksi penyerangan hakim yang dilakukan terdakwa aktivis anti masker, Muhamad Yunus Wahyudi di Pengadilan Negeri Banyuwangi dibawa ke pimpinan tertinggi pengadilan. Sebab, aksi Yunus dinilai merupakan penghinaan terhadap pengadilan. Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, I Komang Didiek Proyoga.
"Tentu tindakan itu sama sekali tidak diberkan dan merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan," kata Komang, Jumat 20 Agustus 2021.
Meskipun aksi penyerangan yang dilakukan oleh terdakwa secara spontan namun dapat membahayakan keselamatan majelis hakim. Untuk itu pihaknya, akan melaporkan kejadian itu ke pimpinan tertinggi pengadilan. "Beruntung aksi kemarin tidak mengenai majelis hakim. Terdakwa hanya melompat di atas meja dan segera dihalangi oleh polisi yang berjaga," terangnya.
Sebelum bersidang pihak pengadilan negeri tel;ah berkoordinasi dengan pihak polresta banyuwangi untuk meminta pengamanan dengan melibatkan seratus aparat polisi. Sebab, dalam sidang kemarin para pendukung Yunus juga ikut datang yang memprotes keras.
BACA JUGA : Divonis 3 Tahun, Aktifis Anti Masker Banyuwangi Serang Majelis Hakim
Diketahui sebelumnya, aktifis anti masker asal Banyuwangi, M Yunus Wahyudi kembali berulah dengan menyerang majelis hakim setelah di vonis tiga tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan atas perkara kekarantinaan kesehatan dan UU ITE. Persidangan aktifi dilakukan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis 19 Agustus 2021.
Dari vido amatir terlihat, selama persidangan berlangsung m yunus wahyudi tidak memakai masker. Terdakwa juga nampak santai. Namun setelah majelis hakim selesai membacakan putusan, ia tampak maju ke meja majelis dan melompat menyerang majelis hakim.
(ADI)