JOMBANG : Satreskrim Polres Jombang menangkap pelaku pencurian di 22 TKP. Pelaku menyasar sekolah, baik SD maupun SMP, yang ada di Jombang. Aksi tersebut dilakukan mulai Januari 2021. Pelaku bernama M Jinar Ridwan (37), warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang.
“Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia pencuri spesialis sekolah,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Kamis 16 September 2021.
Saat ditangkap di rumahnya, tersangka mencoba melarikan diri dengan melawan polisi. Tersangka pun diberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas.Dalam pemeriksaan, bapak dua anak ini mengakui perbuatannya, yakni melakukan pencurian di 22 TKP yang tersebar di berbabai kecamatan di Kabupaten Jombang.
Dari jumlah itu, aksi terakhir Jinar Ridwan dilakukan pada Senin 13 September 2021 sekitar pukul 01.00 dinu hari di SDN Podoroto, Kecamatan Kesamben. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga. Di antaranya, 3 proyektor, 1 layar monitor CCTV, 2 spiker aktif,1 laptop merk asus, 2 printer, serta sepasang sepatu merk Vladio.
BACA JUGA : Bikin Resah Perempuan Jember, Pencuri Celana Dalam Ditangkap
Oleh pelaku, barang elektronik tersebut dimasukkan ke dalam karung. Kemudian diangkut menggunakan sepeda motor Vario warna merah untuk dibawa ke rumah. Atas pencurian itu, kerugian sekolah ditaksir mencapai Rp30 juta. Barang-barang serupa juga didapatkan pelaku saat beraksi di 21 TKP lainnya.
"Barang bukti tersebut ada yang sudah dijual ke Surabaya, ada juga yang masih tersimpan di rumahnya," terangnya.
Agung mengungkapkan, tersangka mencari sasaran dengan memperhatikan gembok pada pintu gerbang sekolah. Nah, sasarannya adalah posisi gembok berada di luar pagar. Pelaku memastikan bahwa jika gembok berada di luar pagar, maka tidak ada orang di dalam lingkungan sekolahan.
Kemudian tersangka masuk dengan cara merusak gembok tersebut. Selnjutnya, mencongkel jendela dan masuk ruangan untuk mengambil barang berharga. “Pengakuan sementara, dia beraksi sendiri. Namun tetap kita dalami,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
(ADI)