SURABAYA : Polda Jatim menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas kasus meninggalnya tahanan narkoba bernama Abdul Kadir di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seluruh tersangka merupakan sesama tahanan. Mereka diduga menganiaya Abdul Kadir. Penganiayaan itulah yang diduga menjadi penyebab Abdul Kadir meninggal.
"Sementara penganiayaan terhadap sesama oknum tahanan di dalam Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa 9 Mei 2023.
Dia mengungkap, dalam kasus ini sebanyak empat anggota polisi diproses oleh Bidpropam Polda Jatim. Mereka diduga melakukan pelanggaran disiplin. Satu dari empat anggota polisi itu yakni Kasat Tahti Polres Pelabuhan Tanjung Perak berpangkat AKP. Sedangkan tiga lainnya yaitu penjaga tahanan berpangkat Aipda.
"Setelah pemeriksaan mendalam oleh Propam, ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita (polisi perak), yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik. Jadi, ada empat anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin," ujar dia.
baca juga : Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kredit Fiktif Senilai Rp50,26 Miliar
Sementara itu, pengacara keluarga Kadir, Taufik, mengatakan sudah ada 13 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Semuanya merupakan tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Ke-13 orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah diproses berkasnya dan dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka sama-sama tahanan," ujarnya.
Meski begitu, hingga kini pihak keluarga belum mengetahui motif pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Begitu pula lokasi pengeroyokannya.
"Pihak kepolisian belum bisa menyampaikan motif pengeroyokan. (Lokasi pengeroyokan) belum tahu, kami mendesak juga," kata Taufik.
(ADI)