MADIUN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menahan 2 pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Taman Sari atau PDAM Kota Madiun. Keduanya diduga telah menggelapkan dana pelanggan di rekening air. Total kerugiannya hingga Rp729 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, mengatakan kedua tersangka yakni RE (30) selaku kasir yang merangkap sebagai supervisor kasir, dan J (54) Kasubbag Pengendali Rekening. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana pelanggan rekening air di PDAM Kota Madiun. Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.
"Kasus ini terjadi selama 2022. Berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara atas perkara tersebut mencapai sekitar Rp729 juta," kata Dicky, Kamis 25 Mei 2023.
baca juga : Duh, 2 Sopir Bus Calon Jemaah Haji Pamekasan Positif Narkoba
Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan. Menurut Dicky, perkara itu akan terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain. "Kami melakukan proses penyidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain," katanya.
(ADI)