Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar 27 Ribu Pil LL

Barang bukti pil koplo double L milik pelaku Mokh Solehudin. Barang bukti pil koplo double L milik pelaku Mokh Solehudin.

Pasuruan: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menyita 27 ribu butir pil LL yang disimpan dalam 27 kantong plastik. Penyitaan dilakukan saat menangkap Mokh Solehudin, 38, warga Desa Kluwut, Wonorejo, Pasuruan. 

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo mengatakan, penangkapan terjadi di kediaman pelaku pada Selasa, 19 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat ditangkap, Soleh tengah beristirahat.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, pelaku diketahui menyimpan pil koplo. Total ada sekitar 27 plastik yang semuanya berisi pil koplo,” kata Agus dikutip dari Berita Jatim, Jumat, 22 September 2023.

Soleh selalu meraih keuntungan dari setiap transaksi pil LL yang dilakukan. Keuntungan yang diperoleh Soleh mencapai Rp5 juta. Soleh menjual lima biji pil LL seharga Rp10 ribu. Jika dalam satu kemasan plastik terdapat 1.000 pil, maka Soleh menjualnya seharga Rp600.000.

Harga yang murah dan mudah didapatkan menjadi perhatian khusus bagi Satresnarkoba Polres Pasuruan. Agus mengungkapkan hal ini dapat merusak generasi muda di desa, karena pelaku beroperasi di pedesaan.

Selain menyita pil koplo, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 5.000 yang diduga dari hasil penjualan pil koplo. Satu unit handphone yang digunakan untuk menjual obat terlarang tersebut juga disita sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku di penjara karena melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.


(SUR)

Berita Terkait