SIDOARJO : Keluarga terdakwa Heru Suyanto alias Ken (alm) warga Selautan RT 013 RW 003 Kelurahan Sidokumpul, Kec/Kab. Sidoarjo, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dalam hasil persidangan merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dari PN Sidoarjo dan JPU. Keluh kesah itu ditanggapi oleh PN Sidoarjo.
Humas ll PN Sidoarjo Agus Pambudi mewakili Kepala PN Sidoarjo Moch Muchlis menyatakan bahwa pimpinannya tidak mengetahui persis soal kasus tersebut. Hal itu karena pimpinannya sebelumnya tidak masuk kerja akibat menderita sakit. Agus Pambudi membenarkan setelah putusan sela eksepsi kuasa hukum dikabulkan dan juga ada putusan penahanan baru untuk terdakwa.
Agus Pambudi yang menjadi juga Ketua Majlis Hakim dalam perkara almarhum Heru Suyanto juga mengaku tidak mengetahui jelas soal putusan sela yang dibacakan itu dilaksanakan oleh pihak penuntut umum.
BACA JUGA : Keluarga di Sidoarjo Ini Laporkan Jaksa dan Hakim, Ini Alasannya
“Saya tidak tahu secara jelas soal putusan sela itu dilaksanakan oleh pihak penuntut umum. Semestinya terdakwa harus dibebaskan dulu, kemudian ada lanjutan penahanan sesuai perintah hakim baru yang menanganinya, penuntut umum melaksanakan itu, tidak menjadi persoalan,” katanya, Selasa 27 Juli 2021.
Sementara itu, Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani menegaskan, berdasarkan ketentuan acara pidana apabila pelimpahan perkara dinyatakan onslah/tidak diterima dan dikembalikannya surat dakwaan dan berkas perkara ke penuntut umum, maka penuntut umum dapat melimpahkan kembali perkara dimaksud untuk disidangkan, berdasarkan putusan sela dimaksud penuntut umum tidak menggunakan haknya untuk upaya perlawanan / verzet tetapi memperbaiki dakwaan dan melimpahkannya kembali ke pengadilan.
“Upaya perlawanan atas putusan sela itu sifatnya hak bukan kewajiban penuntut umum. Penasehat hukum mohon profesional jangan menduga, jangan menuduh yang tidak-tidak. Justru JPU yang merasa aneh atas keluarnya putusan sela dimaksud, sesuatu yang tidak biasa dan tidak lumrah,” paparnya.
Arief menjelaskan, perihal pengantaran terdakwa ke RS Delta Surya dan setelah jelas positif covid-19, selanjutnya dirujuk untuk melakukan perawatan isolasi covid-19 di RSUD Sidoarjo pada pukul 23.00 sampai pukul 03.00 dini hari saat itu justru dilakukan JPU.
Terdakwa diantarkan dan diupayakan oleh penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa tidak ada mengurusinya saat itu. Penasehat hukum sudah pasti tahu persis ketika suatu perkara pidana sudah dilimpahkan ke pengadilan, tanggung jawab terhadap penahanan terdakwa ada di hakim pengadilan, dan rumah tahanan dan penasehat hukumnya.
“Hanya karena pertimbangan kemanusiaan saja jaksa mau mengurusinya. Dan soal semua yang dilakukan oleh JPU yang menyidangkan kasus Heru Suyanto, termasukan menjalankan putusan sela, mengeluarkan terdakwa dari tahan dan ditolak, sudah sesuai aturan yang berlaku dan tidak menyalahi aturan serta hal lainnya,” tegas mantan Kasi Pidum PN Kepulauan Riau tersebut.
(ADI)