Kades Ranuklindungan Pasuruan Ditahan, Tipu Korban Janjikan Kerja di Satpol PP

Kepala Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Yuslimu ditangkap polisi (Foto / Istimewa) Kepala Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Yuslimu ditangkap polisi (Foto / Istimewa)

PASURUAN : Polresta Pasuruan menangkap Kepala Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Yuslimu. Pria ini terjerat kasus penipuan dengan menjanjikan bisa diterima sebagai anggota Satpol PP kepada sejumlah pencari kerja. Yuslimu ditangkap di rumahnya di Dusun Magersari.

“Anggota telah mengamankan seorang Kepala Desa Ranuklindungan. Menurut laporan, Kades telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP Bima Sakti, Kamis 25 Agustus 2022.

Bima menjelaskan pada Juli 2014, Yuslimu mendatangi rumah korban bernama Pujo Adi Mawanto. Tersangka menawarkan lowongan pekerjaan untuk anak korban. Yuslimu menawarkan janji memasukkan anak korban untuk bekerja di Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Tetapi, korban harus memenuhi setiap syarat yang diberikan tersangka.

Syarat tersebut yaitu harus memberikan uang kepada Yuslimu. Jika uang yang disyaratkan sudah siap, nantinya korban akan mendapat panggilan pekerjaan. “Korban memberikan uang tunai sebanyak tiga kali, yakni di tanggal 19 Agustus 2014, 10 November 2014, dan 28 November 2014. Total uang yang diberikan secara tunai sebanyak Rp22 juta,” jelasnya.

Bac juga : 8 Anggota Polsek Sukomanunggal Diamankan, 3 Positif Narkoba

Tetapi, korban yang telah memberikan uang demi anak bisa bekerja malah dibohongi. Hal ini dibuktikan dengan adanya petugas Satpol PP baru. Saat itu korban langsung berinisiatif untuk menanyakan ke Yuslimu terkait janji yang diberikannya.

Nyatanya, anak korban sampai saat ini masih menganggur dan tidak bekerja di instansi yang dijanjikan. “Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tiga lembar kwitansi, dan satu surat pernyataan. Akibatnya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,” pungkas mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.


(ADI)

Berita Terkait