SURABAYA : Kapolsek Sukodono beserta dua anggotanya terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Pasalnya, ketiga oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat. Kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil sidang etik terhadap ketiganya.
"Sudah dilakukan gelar dipimpin langsung Kabid Propam. Dari hasil gelar, tiga orang tersebut, satu AKP dan dua Aiptu, dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Sabtu 27 Agustus 2022.
Ketiga oknum tersebut yakni, Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana dan dua anggota berpangkat Aiptu, yakni TBH dan YS. Saat ini ketiga oknum polisi tersebut telah ditahan di tempat khusus di Mapolda Jatim untuk menunggu proses penyidikan lanjutan.
Diketahui, kapolsek Sukodono bersama dua anggota ditangkap dalam penggerebekan Bidpropam Polda Jatim di Mapolsek Sukodono, Selasa 23 Agustus 2022 dinihari. Penangkapan dilakukan setelah ketiga oknum polisi tersebut positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.
Baca juga : PLN Hadirkan Listrik untuk 36 Dusun Tertinggal di Jawa Timur
Tak hanya di Mapolsek Sukodono, Bid Propam Polda Jatim juga menggelar tes urine besar-besaran di jajaran Polrestabes Surabaya. Hasilnya, lima anggota Polsek Sukomanunggal juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima oknum polisi itu hanya sebagai pengguna, bukan pengedar. Kini kelima oknum polisi itu juga sudah ditahan di Mapolda Jatim.
(ADI)