PASURUAN: Baru menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara, seorang perempuan di Pasuruan, Jawa Timur harus kembali mendekam di bui. Perempuan berinisal NS ini tertangkap mengedarkan sabu sebanyak 500 gram atau setengah kilogram!
NS, ditangkap petugas Satreskoba Polres Pasuruan Kota di dalam rumah kos yang berada di Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
"Dari penangkapan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lima bungkus sabu-sabu dengan berat 500 gram lebih yang disimpan di dalam lemari, " ujar Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono.
Perempuan pengedar sabu-sabu, NS mengaku mendapatkan sabu dari salah satu kenalannya yang saat ini mendekam di dalam lapas. Sebelumnya NS dipenjara lantaran kasus obat keras dan baru bebas empat bulan lalu.
BACA: Jeep Terperosok Jurang di Bukit Cinta Bromo, 2 Penumpang Tewas!
"Rencananya oleh tersangka akan diedarkan oleh tersangka kepada sejumlah pengedar lainnya di wilayah kota dan Kabupaten Pasuruan, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan 112 uu nomor 9 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.
(TOM)