Gegara Layangan Putus, Listrik 7 Desa di Blitar Padam

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BLITAR : Sebuah layangan gapangan yang berukuran besar jatuh dan mengenai kabel tegangan menengah 20.000 volt di Jalan Raya Desa Penataran Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Layangan yang menempel di kabel listrik itupun terbakar, akibatnya tujuh desa di wilayah Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar mengalami pemadaman listrik.

Wilayah terdampak padam listrik akibat layangan tersebut meliputi Kelurahan Nglegok, Desa Kemloko, Desa Modangan, Penataran, Kedawung, Sumber asri, Ngoran, Dayu sebagian, Bangsri sebagian. Dengan jumlah pelanggan padam 3737 pelanggan dan kisaran Energi tdk tersalur 4.726,5 kWh. Meski begitu pemadaman listrik tidak berlangsung lama karena pihak PLN langsung melakukan manuver jaringan.

“Untuk mempercepat dan meminimalisir daerah padam, PLN ULP Blitar telah melakukan manuver pada Jaringan Tegangan Menengah 20 kV sehingga Pemadanan akibat Layangan tidak berlangsung lama. Sekitar dibawah 5 menit,” kata Manager PT PLN (Persero) UP3 Kediri yang membawahi sebagian wilayah di Blitar, Leandra Agung, Rabu 12 Juli 2023.

Tidak hanya membuat beberapa desa di Kecamatan Ngelogok Kabupaten Blitar mengalami pemadaman listrik, akibat layangan yang putus dan jatuh itu, PLN menanggung kerugian sampai Rp20 juta semalam. Kasus layangan putus dan menimpa jaringan listrik ini bukan yang pertama kalinya terjadi di wilayah Blitar dan Kediri. PLN sendiri telah melakukan Sosialisasi kepada Warga/masyarakat, Kepala Desa dan Camat terhadap bahaya Listrik dan Gangguan yg disebabkan oleh Pohon, Binatang dan Layang-Layang sejak sekitar awal Juni 2023 lalu.

baca juga : 18 Infrastruktur Rusak Diterjang Lahar Dingin, Bupati Lumajang Minta Bantuan BNPB

Data dari PLN selama tahun 2023 ini, sudah ada 17 kasus layangan putus dan menimpa kabel listrik yang berujung pada terganggunya jaringan listrik ke masyarakat. Selain menggangu distribusi listrik ke rumah warga, akibat kejadian tersebut PLN juga mengalami kerugian yang tidak sedikit.

“Kerugian yang ditanggung PLN akibat layangan gapangan itu sekitar Rp20 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, secara hukum pemilik layangan yang mengganggu jaringan listrik sebetulnya bisa dipidanakan.Pemilik layang-layang yang berpotensi merusak kabel sebenarnya bisa jerat Pasal 118 juncto Pasal 408 KUHP juncto Pasal 409 KUHP. Ancamannya pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta. Namun sampai saat ini para pemilik layangan belum ada yang mendapat tindakan hukum.

Polres Blitar Kota yang memiliki wilayah hukum pidana di kejadian Nglegok memilih untuk melakukan himbauan secara preventif. Patroli layang-layang juga terus dilakukan oleh jajaran Polsek untuk mencegah hal serupa terjadi.

“Sementara kita berikan himbauan dulu secara preventif. Kami juga melaksanakan patroli dialogis untuk preventif. Sampai hari ini belum kami lakukan upaya gakkum,” pungkas Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono.


(ADI)

Berita Terkait