MAGETAN : Sebuah mobil yang parkir di garasi rumah milik Wawan Agus Triono (44) warga Desa Pandeyan, Maospati, Magetan, terbakar pada Minggu 7 Mei 2023. Terbakarnya mobil Kijang nopol AE 1959 RA itu nyaris menyambar rumah milik Wawan. Beruntung saat terbakar segera diketahui oleh sang istri dan segera dipadamkan.
Kapolsek Maospati Kompol Sumantri membenarkan adanya kejadian tersebut. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diduga api bermula dari dalam mobil. Kejadian berawal saat korban yakni Wawan menggunakan mobil nya untuk membeli triplek dan sekira pukul 09.30 WIB.
Saat pulang ke rumah, pria yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu kemudian memarkir mobilnya di garasi rumah dengan kondisi mesin mobil dimatikan. Kemudian ditinggalnya kerumah tetangga untuk meminjam bor. Lalu sang istri saat di dalam rumah mencium bau terbakar dan setelah di cek mendapati kondisi mobil di garasi sudah terbakar.
baca juga : Korban Kebakaran Malang Plaza Tuntut Ganti Rugi
Istrinya pun menyusul Wawan dan memberitahu bahwa mobil terbakar lalu korban bersama warga dan petugas Polsek Maospati berusaha memadamkan api dan setelah api berhasil dipadamkan petugas damkar Kabupaten Magetan tiba dan melakukan pendinginan.
“Dugaan kami, ada korsleting listrik di kabel mobil ya. Sehingga menyulut mobil hingga terbakar,” kata Sumantri.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran tersebut. Pun, bagian rumah tak sampai terkena api. Kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta
(ADI)