Pedagang Cilok Ini Simpan 72 Ribu Pil Koplo dan 17 Gram Sabu

Tersangka Nurul diamankan bersama barang bukti ribuan pil koplo (Foto / Istimewa) Tersangka Nurul diamankan bersama barang bukti ribuan pil koplo (Foto / Istimewa)

MOJOKERTO : Nurul Kusaeri alias Doyok (40) diamankam anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto. Dari tangan warga Lingkungan Kedungkwali, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini, petugas mengamankan 72 ribu butir pil koplo dan 17, 62 gram sabu-sabu siap edar.

Pelaku diamankan di kontrakannya setelah bisnis barang haram lebih dari dua tahun dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menyamarkan aksinya dari petugas. Pedagang cilok diringkus saat baru saja melakukan transaksi narkoba. Pelaku tak berkutik setelah petugas mendapati satu kardus besar berisi narkoba.

Dalam kardus besar tersebut berisi 72 botol plastik yang masing-maisng berisi 1.000 butir pil koplo. Selain itu, petugas juga mendapati dua paket sabu-sabu dari tangan pelaku dengan berat total 17,62 gram. Barang bukti beserta timbangan digital dan ponsel milik pelaku diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

“Penangkapan pelaku setelah kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, pelaku sendiri memang sudah lama menjadi target operasi kami. Dari keterangan dan bukti percakapan di ponsel pelaku, kami sudah mengantongi nama pemasoknya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, Senin 5 Juni 2023.

baca juga : Bocah Kelas V SD Meninggal Tenggelam di Dam Kali T Kedungputri Ngawi

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari ini menjelaskan, jika saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengamankan pemasok barang haram tersebut. Pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari wilayah Sidoarjo, satu botol pil koplo seharga Rp1,25 juta. Pil koplo tersebut dijual setiap 10 butir dengan harga Rp30 ribu.

“Untuk satu paket sabu-sabu dijual seharga Rp300 ribu dengan sasaran kalangan remaja di Mojokerto Raya hingga luar daerah. Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” jelasnya.


(ADI)

Berita Terkait