Polisi Ungkap Peran Perangkat Desa Balongbendo dalam Peredaran Sabu

Oknum perangkat desa ikut dalam jaringan peredaran sabu di Sidoarjo (Foto / Metro TV) Oknum perangkat desa ikut dalam jaringan peredaran sabu di Sidoarjo (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Seorang perangkat Desa Bakung Pringgondani, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo diciduk polisi. Dia diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Perangkat desa berinisial MF itu ditangkap bersama dua pemuda desa setempat yang diduga masih satu jaringan.

Camat Balongbendo, Achmad Farkan Jazuli membenarkan ditangkapnya seorang perangkat desa di wilayahnya itu. Katanya, perangkat desa itu diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba. "Iya benar, ada pamong desa di wilayah Kecamatan Balongbendo yang diamankan petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo," jelas.

Farkan mengaku mendapatkan laporan bahwa satu dari empat orang yang pesta narkoba itu adalah pengedar. "Laporan yang saya dapat, satu di antara pelaku itu sebagai pengedar," ungkapnya

Sementara Ketua BPD Bakung Pringgondadi, Agus mengaku kaget saat diberitahu kepala desa terkait penangkapan oleh MF tersebut. "Pak Kades sudah memastikan, jika yang bersangkutan ditahan di polres," ujarnya.

Baca juga : Jualan Sabu, Perangkat Desa di Sidoarjo Diringkus

Polisi Ungkap Peran MF

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut, selain MF, penyidik juga menetapkan FF (19), warga Balongbendo sebagai tersangka. FF ditangkap sebelum MF.

"Jadi sebelumnya kita mengamankan FF terlebih dahulu. Dari pengakuan FF, ia mendapat barang ini dari salah seorang perangkat desa, yakni MF," terang Kusumo di Maporesta Sidoarjo, Rabu 13 Juli 2022.

Menurut Kusumo, dalam penangkapan FF, tim Satresnarkoba menyita barang bukti sejumlah paket sabu dengan berat masing-masing 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram. Juga tiga timbangan elektronik dan sebuah handphone.

"Setelah kami lakukan pendalaman lagi, tersangka FF mengaku bahwa barang itu didapat dari seseorang berinisial H yang saat ini masih DPO dengan cara diranjau untuk dijual lagi melalui perantara kurir yaitu MF," jelasnya.

Sedangkan dari rumah MF, disita 1,38 gram sabu, sebuah timbangan elektrik, uang sisa hasil penjualan sabu Rp230 ribu, sebuah pipet dan satu unit handphone.


(ADI)

Berita Terkait