JAKARTA : Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana melakikan penyesuaian alias menaikkan tarif lebih dari 30 ruas jalan tol pada 2022 ini.
“Ada beberapa yang baru kita ajukan ke pak Menteri (PUPR). Kalau di tahun ini cukup banyak, lebih dari 30 ruas kira-kira yang mengalami tarif adjusment,” kata Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit di Kantor Bina Marga Kementerian PUPR, Rabu 8 Juni 2022.
Adapun 30 jalan tol lebih itu sudah termasuk dari beberapa ruas yang telah mengalami penyesuaian tarif. Namun, dia belum merinci ruas tol tambahan mana saja yang secara tarif bakal naik. Danang menyatakan, penyesuaian ongkos ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah ingin memastikan kenaikan tarif tol itu sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diberikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Apalagi di dalam UU itu kan yang baru, amandemen kemarin ditekankan betul teman-teman dari DPR, bahwa SPM harus jadi perhatian buat kita. Jadi pemantauan SPM akan lebih ketat,” tuturnya.
Kenaikan tarif ini tidak hanya berlaku bagi tol yang berada di Pulau Jawa, tapi juga untuk ruas lainnya yang berlokasi di Sumatera, Kalimantan, Bali, dan Sulawesi. Menurut Danang, kenaikan tarif nantinya akan mengikuti angka inflasi yang terjadi di daerah bersangkutan.
Baca juga : Bakal Ada 16 Jalan Tol Baru hingga Akhir 2022, Ini Daftarnya
“Tergantung inflasi di daerah masing-masing. Kalau tolnya di Jawa Timur, di kabupaten mana, kita menuggu data yang diterbitkan BPS (Badan Pusat Statistik),” imbuh dia.
Namun, dia belum mau merinci ruas mana saja yang bakal terkena kenaikan tarif. “Kalau penyesuaian tarif tol tunggu pengumuman aja ya,” tandasnya
(ADI)