SURABAYA : Satpol PP menyegel Holywings Surabaya. Tindakan itu dilakukan karena Holywings melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Rabu 29 Juni 2022.
Selain menyegel outlet, Pemerintah Kota Surabaya akan memeriksa perizinan Holywings berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
"Jadi nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin beroperasionalnya Holywings," kata Eddy.
Eddy menuturkan, ada tiga outlet Holywings di kota pahlawan ini. Satpol PP bersama perangkat daerah Pemkot Surabaya lainnya tengah membahas perizinan Holywings. "Di Kertajaya, Basuki Rahmat dan Pakuwon. Harapan kita dari apa yang kita lakukan ini pihak pengelola kooperatif sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar," tuturnya.
Baca juga : PT KAI Daop 8 Gelar Kampanye Serentak Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api
Menurut Eddy, ada dua izin yang dikeluarkan untuk operasional Holywings di Surabaya. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Kedua adalah izin bar dan diskotik yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
"Makanya kita cek. Kalau kita meneliti izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Jadi izin yang dikeluarkan pemprov nanti kita lakukan pengecekan apakah mereka memiliki atau tidak," katanya.
(ADI)