Ratu Penipu Surabaya Beraksi Lagi, Kuras Uang Pengusaha Rp 48 Miliar

LY kembali ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. (metrotv) LY kembali ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. (metrotv)

SURABAYA: Tiga kali masuk penjara tidak membuat LY jera. Wanita 48 tahun asal  Surabaya ini kembali ditangkap polisi dengan kasus sama, penipuan!

Kali ini LY ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dengan modus investasi tanah. Tidak tangung-tanggung dalam waktu enam bulan, ia menguras uang korbannya seorang pengusaha  sebesar Rp 48 miliar.  
 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan modus LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.
 
"Sehingga korban menderita kerugian sebanyak 48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan," ujar Gatot saat ungkap kasus, Kamis 6 Mei 2021.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7  lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4  unit mobil jenis Mercedes benz, 3unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta.
 
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Tersangka dikenal memiliki keahlian bisa mendekati dan menyakinkan seseorang.
 
"Dari barangbukti disini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor," ungkapnya.
 
Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif.

"Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara," tutur Nasrun.
 
Tersangka pencucian uang dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun
    

 


(TOM)

Berita Terkait