Tragis, Ini Fakta-Fakta Guru TK di Malang yang Terlilit Pinjaman Online

ML menunjukkan bukti teror dari debt collector dari pinjaman online yang ia lakukan (Foto / Metro TV) ML menunjukkan bukti teror dari debt collector dari pinjaman online yang ia lakukan (Foto / Metro TV)

MALANG : Kisah guru TK di Malang yang terjerat 24 aplikasi pinjaman online (pinjol) demi menyelesaikan kuliah menjadi sorotan di Indonesia. Tidak hanya diteror, tenaga pendidik ini terpaksa pasrah dipecat dari pekerjaannya yang telah 13 tahun dia tekuni.

Prihatin dengan kondisi guru berinisial S itu, Pemkot Malang tengah berupaya mencari solusi untuk persoalannya. Wali Kota Malang Sutiaji telah berkomunikasi dan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, untuk membicarakan persoalan guru TK yang terjerat pinjol ilegal tersebut.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum terkait guru TK S yang terjerat pinjaman online:

1. Terpaksa Utang untuk Selesaikan Pendidikan S-1

Guru TK berinisial S menceritakan kronologi dirinya terjerat berutang ke pinjaman online demi membiayai pendidikannya di S-1. Dia harus menyelesaikannya demi memenuhi salah satu syarat di TK tempatnya mengajar agar bisa menjadi guru kelas.

S memilih kuliah di Universitas Terbuka (UT). Masalahnya, dengan gaji per bulan yang hanya Rp400 ribu, S harus memutar otak membiayai perkuliahannya. Apalagi saat memasuki semester akhir yang memerlukan biaya hingga Rp2,5 juta pada tahun 2020 lalu.

Guru TK ini akhirnya meminjam uang ke lima aplikasi pinjaman online untuk memenuhi biaya perkuliahan tersebut. Persoalan pun muncul. Karena tak memiliki uang menutup pinjaman online di lima aplikasi sebelumnya, S meminjam kembali di aplikasi pinjaman online lain sehingga dia berutang total di 24 aplikasi.

"Total pinjaman beserta bunga sebanyak Rp36 sampai 40 juta. Dari 24 aplikasi itu, hanya lima yang legal," ujar Melati.

2. Teror Debt Collector

Tak hanya dipermalukan ke sejumlah temannya, karena belum juga membayar utangnya di pinjaman online, S pun ditagih dengan cara diteror hampir 24 jam oleh para debt collector. Dia dimasukkan ke grup WhatsApp dan terus dipermalukan bila tak mengembalikan uang yang dipinjam serta membayar bunganya.

"Mereka buat grup WA, di situ isinya nomor kontak yang saya miliki," ucap S.
Di grup WA tersebut debt collector pinjol itu terus meneror S. Sang debt collector bahkan sampai mengeluarkan kalimat yang mepermalukan dirinya. "Saya dipermalukan di grup WA. Mereka juga galang dana dari orang-orang anggota di grup itu untuk bayar utang saya," katanya. Akibat teror dari debt collector tersebut, S dikucilkan oleh teman-temannya hingga kehilangan teman.

3. Putus Asa hingga Nyaris Bunuh Diri

Persoalan jeratan utang dan teror dari para debt collector pinjol tersebut membuat S sempat terpikir untuk bunuh diri. Namun, karena memikirkan nasib kedua anaknya, S mengurungkan niat mengakhiri hidup.

"Saya sampai putus asa dan mau bunuh diri. Pikiran itu ada. Tetapi setelah melihat anak, saya merasa iba dan kasihan kalau saya tinggal. Saya coba hadapi masalah ini," ucap S.

4. Dipecat dari Pekerjaannya

Setelah terjerat pinjaman online dan diteror oleh debt collector, S juga harus kehilangan pekerjaannya sebagai guru TK. Padahal, dia sudah 13 tahun mengabdi sebagai guru. Awalnnya S merasa sangat kecewa. Meski nasibnya ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, dia mengaku ikhlas kehilangan pekerjaan itu.

"Saya ikhlas harus diberhentikan. Awalnya kecewa, kenapa harus memecat saya. Mungkin ini sudah takdir saya," katanya.

5. OJK Minta Guru TK Lapor Polisi

Kasus S yang terjerat pinjaman online membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur iming–iming pinjol. Khusus mengenai kasus guru TK tersebut Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menyebut bahwa Melati telah mengadukan ke Satgas Waspada Investasi (SWI).

"Sudah mengadu, yang bersangkutan melalui pengacaranya sudah melapor ke Satgas Waspada Investasi pusat, penanganan sudah dilakukan," kata Sugiarto.

Sugiarto menuturkan saat ini biasanya pinjol ilegal bergaya seperti rentenir gaya baru, namun dengan memanfaatkan teknologi. Pinjol yang legal juga memiliki persyaratan tertentu, misalnya suku bunga dan akses di luar privasi nasabah. Dia pun meminta masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol ilegal untuk melaporkan kepolisian.

6. Dinas Pendidikan Belum Dapat Laporan Pemecatan

Meski S telah dipecat dari pekerjaannya sebagai guru TK di salah satu sekolah imbas terjerat pinjol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mengaku belum mendapat laporan langsung. Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana pun menuturkan tak bisa mencampuri lebih dalam mengingat sekolah tempat Melati bekerja merupakan lembaga swasta.

"Kalau masalah pemecatan, kalau sudah swasta bukan di ranah kami. Kecuali sebelumnya mereka berkeluh kesah ke kami, kami bisa memanggil yayasan. Tapi karena kami tidak ada laporan dan sebagainya, kami tidak tahu," katanya.

7. Walikota Malang Bantu Cari Solusi

Kasus guru TK yang diteror debt collector dari pinjaman online mendapat sorotan dari banyak pihak, termasuk Wali Kota Malang Sutiaji. Saat ini Pemkot Malang mencoba memberikan solusi atas persoalan yang dialami guru tersebut hingga sampai kehilangan pekerjaan setelah 13 tahun mengabdi.

Sutiaji mengatakan, Pemkot Malang tengah menelusuri dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengunjungi kediaman guru TK perempuan yang diteror debt collector pinjaman online.

"Untuk mengetahui persoalannya, kami tengah menelusuri yang bersangkutan dengan bertemu secara langsung. Siang tadi, sama kepala OJK mau kunjungi kediamannya," kata Sutiaji

 


(ADI)

Berita Terkait