SIDOARJO : Setelah Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Faqih disoal karena "off the record" rilis ungkap, kali ini giliran Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja. Front Jurnalis Sidoarjo (FJS) meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban AKP Oscar atas tuduhan berita hoaks di beberapa media online terkait dugaan tiga tahanan kabur dari Mapolsek Balongbendo.
Tak hanya itu FJS juga meminta alasan mantan Kasat Rekrjm Polres Sumenep yang menghalang-halangi salah satu jurnalis televisi lokal Jawa Timur saat akan mengambil gambar video wawancara Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, terkait dugaan tiga tahanan kabur dari Mapolsek Balongbendo.
Koordinator Front Jurnalis Sidoarjo Kholid Muhaimin mengatakan FJS akan menggelar aksi solidaritas jurnalis terkait sikap arogan dan tidak mencerminkan ke profesionalan anggota Polri terhadap kerja jurnalis dalam membuat produk jurnalistiknya.
“Kami dan sejumlah jurnalis Sidoarjo akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas sesama pekerja media di Mapolresta Sidoarjo. Kami ingin mendapat jawaban langsung dari pihak Polresta Sidoarjo terkait tudingan atau pelebelan berita hoaks yang disampaikan AKP Oscar Stefanus dalam menanggapi berita tahanan kabur dari Mapolsek Balongbendo,” terangnya.
Baca Juga : "Undangan Khusus" Humas Polrestabes Surabaya Disoal, Halangi Tugas Wartawan?
Tak hanya itu, FJS juga menanyakan apa alasan AKP Oscar yang berusaha menghalang-halangi kerja jurnalis rekannya dalam mengambil gambar wawancara Kapolresta Sidoarjo saat melakukan pengamanan demo buruh di Surabaya. Muhaimin menjelaskan saat itu, Indra jurnalis TV lokal Jatim akan minta statment Kapolresta Sidoarjo untuk keberimbangan berita.
Saat itu Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro usai menjaga aksi buruh di depan Gedung Grahadi Surabaya. Tetapi dihalang-halangi AKP Oscar dengan cara beberapa kali menapik menurunkan tangan Indra yang berusaha mengambil gambar wawancara Kapolresta Sidoarjo.
“Apa yang dilakukan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo itu jelas berusaha menghalang-halangi kerja jurnalistik. Padahal wawancara rekan kami itu dilakukan di ruang publik bukan di area privat,” tegasnya.
Apa yang dilakukan Kasatreskrim AKP Oscar Stefanus Setja saat menghalang-halangi proses mengambil gambar rekan jurnalis dalam mengklarifikasi produk jurnalistiknya tersebut, jelas itu upaya menghalang-halangi kebebasan pers dan kerja kerja jurnalistik.
“Kami meminta Polresta Sidoarjo menjelaskan alasan Kasatreskrim menghalang-halangi kerja jurnalis rekan kami itu. Dan meminta membuka fakta kejadian dugaan tiga tahanan kabur dari Mapolsek Balongbendo itu secara gamblang, siapa yang hoaks,” tegas Muhaimin.
3 Tahanan Kabur di Sidoarjo Berhasil Ditangkap, Bukan Hoaks
Muhaimin menegaskan jika Aksi Jurnalis Sidoarjo ini merupakan bentuk solidaritas terkait profesi jurnalis yang dituduh memproduksi berita Hoaks serta sikap menghalang-halangi kerja jurnalis yang dilakukan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo tersebut mencoreng sinergitas Polri dengan Jurnalis yang selama ini terjaga di Sidoarjo.
“Kerja jurnalis di lindungi Undang-undang, ada mekanismenya, ada hak jawab dan jelas sudah ada MoU Dewan Pers dan Polri,” tegasnya.
Secara Logika, jika berita dugaan tiga tahanan kabur itu dianggap tidak benar oleh Kapolresta Sidoarjo maupun Kasatreskrim Polresta Sidoarjo maka bisa meminta hak jawab ke media yang memberitakan dan bisa mengadu ke Dewan Pers.
“Jadi jangan semena mena langsung menuduh produk jurnalis itu berita hoaks. Itu yang kami sayangkan dan kami minta jawaban klarifikasi resmi dari pihak Polresta Sidoarjo,” paparnya lagi.
Muhaimin berharap, aksi solidaritas ini sebagai aksi terakhir di Sidoarjo. Jangan sampai sikap arogan terjadi lagi kepada rekan jurnalis yang notabene juga bagian dari corong penyampai berita kepolisian ke publik.
(ADI)