Ibu Pembuang Bayi di Jalan Sencaki Surabaya Ditangkap, Ini Motifnya

Kapolsek Semampir, Kompol Ari Bayu Aji saat mengecek kondisi bayi laki-laki yang ditemukan warga (Foto / Istimewa) Kapolsek Semampir, Kompol Ari Bayu Aji saat mengecek kondisi bayi laki-laki yang ditemukan warga (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Usai heboh warga menemukan bayi di Jalan Sencaki no 110, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan anggota Reskrim Polsek Semampir mengamankan satu pelaku pembuangan yang merupakan ibu kandungnya sendiri, Rabu 19 Januari 2022 di sebuah warung sekitar Nyamplungan Ampel.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, bayi tersebut dilahirkan dari rahim Ernasari (22) pada 17 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Erna yang hidup sendirian lantar melahirkan secara mandiri tanpa dibantu siapapun di kosnya jalan Jalan Gigol, Sidotopo.

“Melahirkan sendiri di kosan dengan menggunakan kain sarung. Setelah itu jam 14.00 WIB dibawa ke jalan Sencaki. Ibunya yang baru melahirkan tidak bisa berjalan jauh, jadi dibuang di depan rumah warga disitu,” ujar Giadi.

Usai membuang bayi yang masih menempel tali pusarnya tersebut, Ernasari lantas pulang ke kosnya dan tidur. Dari pengakuan pelaku, bayi tersebut hasil dari hubungan gelap dengan seorang pria bernama Sholeh yang saat ini ditetapkan buron oleh polisi.

Baca Juga : Bocah di Surabaya Tewas Tersengat Listrik Saat Hendak Mencari Ikan

“Saat itu pelaku kerja di Caffe SM Suramadu, setelah pacaran selama 6 (enam) bulan dengan Sholeh dan pelaku berhubungan suami istri sebanyak tiga kali di Hotel Merdeka wilayah Pabean Cantikan Surabaya. Setelah pelaku hamil ditinggal oleh Sholeh,” imbuhnya.

Di hadapan awak media, Ernasari mengakui kesalahannya. Menurutnya, ia terpaksa membuang bayi tersebut karena merasa tidak mampu membiayai kehidupan bayi tersebut di masa depan. Ia yang tinggal sendirian tanpa sanak keluarga di Surabaya lantas nekat membuang bayi tersebut sembari berharap ada orang lain yang mau merawat bayinya.

“Saya tidak sanggup membiayai terpaksa saya buang berharap ada orang yang menemukan dan bisa merawat,” ujar perempuan yang saat ini bekerja di sebuah peternakan Sarang Walet di Sidoarjo tersebut.

Saat ini bayi yang dilahirkan Ernasari dalam kondisi sehat dan berada di Dinas Sosial Kota Surabaya untuk mendapatkan perawatan hingga dewasa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 tentang perlindungan anak dengan Ancaman 7 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait