Kasus Perundungan Malang : 7 Orang Ditetapkan Tersangka, 6 Diletakkan di Sel Khusus

Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto saat menyampaikan hasil penyelidikan kasus perundungan (Foto / Metro TV) Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto saat menyampaikan hasil penyelidikan kasus perundungan (Foto / Metro TV)
MALANG : Enam orang dari tujuh tersangka penganiayaan remaja 13 tahun di Malang ditahan polisi. Mereka ditahan di sel tahanan Polresta Malang Kota khusus anak. Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, penahanan enam orang tersangka yang masih anak-anak ini sesuai gelar perkara, yang sebelumnya telah ditetapkan kepolisian.

Polisi menggunakan sistem peradilan anak untuk mengadili 7 orang tersangka yang seluruhnya masih anak-anak di bawah umur. "Dari 7 orang, 6 orang dilakukan penahanan di sel tahanan anak, satu orang tidak dilakukan penahanan, karena di bawah umur 14 tahun, sesuai undang-undang sistem peradilan anak di pasal 32, bahwa anak di bawah usia 13 tahun tidak bisa ditahan," ucap Tinton, Rabu 24 November 2021.

Tinton menambahkan, enam orang tersangka berstatus anak-anak ini bakal menjalani penahanan selama 15 hari ke depan. Oleh karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) mempercepat proses penanganan perkara.

Baca Juga : Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perundungan Malang

"Ditahan 15 hari, kami tetap koordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan ini untuk memberikan kepastian hukumnya," katanya.

Ketujuh orang anak yang ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Enam orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dan satu orang pelaku laki-laki ditetapkan tersangka pencabulan. "Ancaman yang persetubuhan 5-15 tahun penjara. (Yang pengeroyokan) pasal 170 ayat 2 ke 1 ancaman hukuman 7 tahun. Kita terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah tindakan penganiayaan dan bullying kepada seorang remaja perempuan viral beredar di media sosial. Dari hasil penelusuran, korban diketahui merupakan anak berusia 13 tahun yang tinggal di panti asuhan di Jalan Teluk Grajakan Gang XVII, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Terlihat pada video berdurasi 2 menit 29 detik korban mengalami pemukulan, tendangan, diejek, hingga dijambak rambutnya oleh beberapa teman korban. Salah satu kuasa hukum korban, Leo Angga Permana menyebut aksi itu dilakukan oleh temannya yang tinggal di sekitar panti tersebut. Sebelum dianiaya diduga korban juga disetubuhi oleh seorang tetangga panti asuhan di kediaman rumahnya di sekitar Jalan Teluk Grajakan.

 


(ADI)

Berita Terkait