Dakwaan 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibacakan Bergantian

Keluarga korban Kanjuruhan (Foto/ Amaludin) Keluarga korban Kanjuruhan (Foto/ Amaludin)

SURABAYA : Sebanyak lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 16 Januari 2023. Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian.

Para terdakwa antara lain Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Sidang digelar mulai pukul 10.30 WIB. Satu persatu dakwaan dibacakan dalam sidang.  Dakwaaan pertama yang dibacakan adalah milk Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Terdakwa Hasdarmawan dihadirkan secara online karena alasan faktor keamanan.

Adapun tiga hakim yang memimpin sidang yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.  Berdasarkan pantauan lapangan, persidangan berjalan dengan aman dan tertib. Sejumlah mobil polisi dan pemadam kebakaran terparkir di pinggir jalan dekat PN Surabaya dengan penjagaan ketat.

baca juga : Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sempat Dilarang Masuk Ruang Sidang

Beberapa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga datang untuk mengawal jalannya sidang. Sementara itu di dalam ruang sidang, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan. Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan yang akan disampaikan atau akan diserahkan kepada kuasa hukum.

"Saya serahkan kepada kuasa hukum," kata Hasdarmawan.  

Dalam perkara ini, Hasdamawan dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

 


(ADI)