Risma Diduga Langgar APBD dan Pelibatan ASN untuk Kampanye

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kembali dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya (Foto / Metro TV) Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kembali dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya (Foto / Metro TV)
SURABAYA : Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kembali dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta pelibatan aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan kampanye paslon tertentu.

Ketua Tim Pemenangan Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno, Miratul Mukminin mengarakan pihaknya menyerahkan tiga berkas pelaporan. Yakni dugaan pelanggaran penggunaan program Pemkot Surabaya berupa permakanan yang di dalam kotak makan diselipkan stiker bergambar paslon Eri-Armuji.

Pelanggaran kedua, yakni mengenai pemasangan penerangan jalan umum (PJU) yang difasilitasi Pemkot Surabaya dengan memanfaatkan komunikasi antara paslon nomor urut satu dengan kepala dinas dan juga setingkat lainnya.

"Sedangkan pelanggaran ketiga berupa kampanye daring paslon Eri-Armuji bertajuk Surabaya berenerji," katanya.  

Temuan Surabaya Berenerji itu sebelumnya sudah pernah dilaporkan berbagai elemen. Namun hingga kini belum ada penyelesaian.

Di sisi lain, Kordiv Pelanggaran Bawaslu Surabaya Usman mengakui sudah menerima berkas laporan yang diserahkan pelapor. Berkas laporan tersebut akan segera dikaji dan untuk percepatan proses pelapor diminta kembali melengkapi berkas apabila ada yang masih kurang.

"Kami telah menerima 40 pelaporan. 34 di antaranya sudah diproses. Sedangkan lainnya sedang dalam proses pengkajian dan pembahasan di Gakkumdu," terangnya.

 


(ADI)

Berita Terkait