Satpol PP Kota Pasuruan Tertibkan Tiang Jasa Layanan Internet Tak Berizin

Anggota Satpol PP copot tiang jaringan internet tanpa izin (Foto / Metro TV) Anggota Satpol PP copot tiang jaringan internet tanpa izin (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) copot tiang penyedia jasa layanan internet di Kota Pasurun. Pencopotan tiang saluran jasa layanan internet tersebut terpaksa dicopot karena tidak mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi mengatakan, tiang yang dicopot tersebut milik penyedia jasa layanan internet dari PT Cubiespot Pilar Data Nusantara, dan terpasang di pinggir jalan Erlangga, Kota Pasuruan.

“Kini tiang tersebut sudah diamankan di Mako Satpol PP Kota Pasuruan,” ucap Fadholi, Minggu 11 September 2022.

Menurutnya, pencopotan tersebut berdasarkan laporan dari warga sekitar. Bahwa, melihat seorang pria hendak memasang tiang di depan sebuah warung. Usai menerima laporan tersebut lanjut Fadholi, Ia bersama anggota mendatangi TKP dan menanyakan terkait izin pemasangan tiang.

“Awalnya yang masang itu berdalih kalau sudah punya izin dari PUPR, setelah saya konfirmasi ke Pak Gustaf selaku kepala PUPR ternyata tidak pernah memberi izin,” ungkapnya.

Ketika ditanya kembali oleh petugas, pria pemasang tiang tersebut lagi-lagi beralasan. Jika surat izinnya berada di kantornya yang terletak di Jalan Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kota Pasuruan.

Baca juga : Asyik Bermain Sepeda, Bocah di Mojokerto Tewas Ditabrak Pemotor

Lebih lanjut kata Fadholi, pemasang tiang tersebut disuru untuk mengambil. Namun setelah ditunggu dan perwakilan perusahaan tidak kunjung datang menunjukkan surat izin. Kemudian petugas Satpol PP langsung mencopot paksa tiang penyedia jasa layanan internet tersebut.

“Kita tunggu satu jam tidak bisa menunjukkan izin, langsung kita copot tiangnya,” jelasnya.

Pihaknya juga berencana akan memanggil pihak pemilik PT Cubiespot Pilar Data Nusantara untuk dimintai keterangan di Mako Satpol PP hari ini, Senin 12 September 2022. Pasalnya dia menduga perusahaan tersebut sudah memasang tiang-tiang lain di tempat lain tanpa mengantongi izin.

“Yang baru kita tahu kan cuma satu, kami duga yang sudah dipasang banyak. Itukan merugikam pemerintah karena tidak masuk PAD (pendapatan asli daerah),” pungkasnya.


(ADI)