Perusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo Disidang Etik, 13 Saksi Selesai Diperiksa

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id
JAKARTA : Kombes Pol Agus Nur Patria menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang ini, sebanyak 13 dari 14 saksi telah diperiksa. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik Kombes Pol Agus Nur Patria selesai sampai putusan dini hari tadi, Rabu 7 September 2022.  

"Untuk hasil sidang etik Insya Allah akan saya sampaikan Rabu 7 September 2022, karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi," kata Dedi, Selasa 6 September 2022 malam.

Dedi menambahkan, dari 13 saksi yang diperiksa, satu saksi atas nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan diperiksa secara daring melalui zoom meeting, sedangkan satu saksi lainnya diinformasikan tidak hadir. Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Polri. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya.

Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah barang bukti CCTV, serta tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga. Hingga hari ini, total sudah ada tiga tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuck Putranto disidang etik Kamis 1 September 2022 dan Kompol Baiquni Wibowo. Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding.

Dari tujuh tersangka obstruction of justice, tersisa tiga lainnya yang mengantre untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Kombes Pol Agus Nur diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.


(ADI)

Berita Terkait