Clicks.id: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terdapat dua alasan mengapa permintaan perlindungan ditolak.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan permohonan perlindungan tidak dikabulkan lantaran kasus dugaan pelecehan seksual telah dihentikan oleh Bareskrim Polri. Selain itu, juga ditemukan dugaan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
"LPSK tidak menemukan sifat penting keterangan dan pemohon tidak dengan iktikad baik," kata Susilaningtias, dikutip dari Medcom.id, Selasa, 16 Agustus 2022.
Ketua LPSK Hasto Suroyo menerangkan alasan mengapa pihaknya menolak permohonan perlindungan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ada kejanggalan, yakni dua permohonan bernomor sama dengan tanggal berbeda.
"Ibu P sudah mengajukan permohonan sejak 14 Juli, ditandatangani Ibu P sendiri dan ada tanda tangan pengacaranya. Tetapi sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," jelas Hasto dalam Breaking News Metro TV, Senin, 15 Agustus 2022.
Hasto menerangkan selain permohonan pada 14 Juli 2022, pihaknya juga mendapatkan permohonan perlindungan bertanggal 8 Juli 2022 yang diajukan istri Ferdy Sambo tersebut. Serta bertanggal 9 Juli 2022 yang diajukan Polres Jakarta Selatan.
"Keduanya bertanggal berbeda, tapi nomornya sama. Sehingga kami terkesan lambat dan tidak segera memutuskan perlindungan untuk yang bersangkutan karena sejak awal terjadi kejanggalan semacam ini," papar dia.
(SUR)