Makna Puasa di Tengah Pandemi Covid-19

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati  (Foto /Kajati for Clicks.id) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati (Foto /Kajati for Clicks.id)

SURABAYA : Dua tahun yang lalu, tepatnya pada hari Senin, 13 April 2020, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan wabah virus corona covid-19 sebagai bencana nasional. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Lalu, bagaimana dengan kondisi terkini? Apakah sudah ada pernyataan pemerintah yang menyatakan bahwa bencana sudah berakhir? Fakta di lapangan, masyarakat sudah mulai jenuh dan bahkan ada yang bersikap apriori. Di tengah kejenuhan tersebut tiba-tiba beredar potongan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diklaim menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku dengan SE Satgas No 9/2022.

Ternyata itu semua keliru, beredarnya informasi yang menyatakan  bahwa Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 9/2022 menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut merupakan klaim yang menyesatkan. Faktanya, bukan menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku, melainkan mencabut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dimana Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 9/2022 tersebut berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022.

Masyarakat harus meyakini bawah pemerintah tetap berusaha keras menyelesaikan vaksinasi dan menyelesaikan program bantuan sosial yang dapat mendukung berakhirnya pandemi Covid-19. Dengan segala daya dan upaya pemerintah terus berikhtiar, berbagai kebijakan dijalankan untuk bisa mengatasi masalah pandemi covid-19 ini, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi dengan  harapan kondisi  perekonomian bisa kembali pulih.

Baca juga : Sambut Ramadan, Kejari Kota Mojokerto dan KOMPAK Gelar Baksos

Untuk itu sudah seyogyanya dalam beraktivitas, masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan, termasuk juga umat muslim yang berada di seluruh bumi Nusantara dalam melaksanakan aktivitas ibadah di bulan suci Ramadhan. Masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mengakhiri Covid-19 yang terus bermutasi genetik dengan tingkat penyebaran yang begitu cepat.   

Pemerintah selalu menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara menghindari berkerumun, semua harus saling menjaga jarak yang dikenal dengan istilah Physical distancing dan diingatkan terus untuk menjaga kesehatan dengan membiasakan hidup bersih dan selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun yang dicuci oleh air yang mengalir. serta diwajibkan menggunakan masker.

Mencermati berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah, bagaimana jika kita memandang musibah bencana nasional ini dari sudut pandang Islam?. Islam adalah agama yang mengajarkan kelapangan. dimana seluruh ajaran agama, baik  dalam bentuk perintah maupun larangan, tidak pernah dirancang untuk menyulitkan manusia.

Al-Qur’an di dalam surat Al-Taghabun ayat ke 16  menegaskan :

?????????? ??????? ??? ????????????? ??????????? ??????????? ???????????? ??????? ?????????????? ? ?????? ????? ????? ???????? ???????????? ???? ??????????????

Artinya : Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan   dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-Taghâbun/64: 16).

Dengan demikian, sebagai ummat Islam meghadapi Pandemi Covid-19 ini, sikap kita yang pertama adalah Tawakkal kepada Allah SWT. Setiap muslim hendaknya pasrah dan tawakkal kepada Allah. Ingatlah segala sesuatu atas kuasa Allah dan sudah menjadi takdir-Nya. Sebagaimana dicantumkan di dalam  At-Taghabun ayat 11:

??? ??????? ??? ?????????? ?????? ???????? ??????? ????? ??????? ????????? ?????? ???????? ????????? ??????? ?????? ???????

Artinya : “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”  (QS. At-Taghabun: 11)

Dengan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, maka kita dapat menyikapi musibah Pandemi COVID-19 ini dengan ikhklas, sehingga semua upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 bahkan menghilangkannya dari bumi Indonesia yang tercinta ini  dapat kita dukung sepenuhnya.

Tidak perlu lagi ada perdebatan pada saat Pemerintah menegaskan untuk mengurangi beraktivitas di luar rumah, bekerja maupun beribadah tetap dengan mematuhi Protokol Kesehatan demi terwujudnya harapan kita semua untuk dapat mengakhiri bencana nasional ini.

Ramadan tahun ini kita jalani masih dalam situasi pandemi covid meskipun tingkat penyebarannya sudah semakin landai dan kita semua berharap tidak ada lagi  hari-hari yang sulit karena dampak dari pandemi COVID-19, khususnya dalam menunaikan ibadah bagi ummat Muslim, dimana masyarakat mulai memperoleh kesempatan  berlomba-lomba untuk beribadah dengan memakmurkan Mesjid, namun saat ini pelaksanaannya tetap harus mematuhi Protokol Kesehatan.

Di dalam  kitab suci Al-Qurat, surat  An-Nisa ayat ke 59, Islam menyuruh umatnya untuk taat dan patuh selain kepada  Allah dan Rasul Nya juga harus taat dan patuh kepada ulil amri, dimana menurut   Ibn Katsîr dan Al-Jashâsh, ulil amri adalah Ulama dan Umara’.

??? ???????? ????????? ??????? ????????? ??????? ??????????? ?????????? ???????? ????????? ???????? ? ?????? ????????????? ??? ?????? ?????????? ????? ??????? ???????????? ???? ???????? ??????????? ????????? ??????????? ???????? ? ??????? ?????? ?????????? ??????????

Artinya :  "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya"

Dari berbagai pemberitaan media,  baik media cetak maupun media elektronik, dapat kita ketahui bahwa saat ini  Ulama dan Umara’ memiliki suara yang sama. Baik Ulama maupun Umara ’, Keduanya  mendukung peraturan yang ditetapkan oleh  Pemerintah, menghimbau pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan, setiap orang dianjurkan untuk hidup sehat dengan memelihara kebersihan , antara lain harus sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun yang dicuci di air yang mengalir , Hal ini sejalan dengan salah satu hadits yang menyatakan bahwa Kebersihan itu adalah sebagian dari Iman.

????????????? ???? ????????????

“Kebersihan sebagian dari iman.” (HR. Al-Tirmidzi)

Dapat kita maknai bahwa sesungguhnya Allah SWT itu Maha suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan,.

Selain harus menjaga kebersihan dengan membiasakan untuk  selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun yang dicuci di air yang mengalir, juga Pemerintah mewajibkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menggunakan masker. Jika dipandang dari sudut Islam, penggunaan masker ini dapat kita maknai agar kita selaku ummat Islam harus dapat menjaga mulut antara lain menjaga lisan kita yaitu jangan suka berkata tidak baik, jangan suka membicarakan orang lain dan jangan suka memfitnah.

Hal ini dapat kita lihat pelajari dari apa yang  diriwayatkan di  dalam hadist berikut :

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya ia mendengar Nabi Muhammad SAW  bersabda: “Sesungguhnya seseorang hamba itu niscayalah berbicara dengan suatu perkataan yang tidak ia fikirkan – baik atau buruknya, maka dengan sebab perkataannya itu ia dapat tergelincir ke neraka yang jaraknya lebih jauh daripada jarak antara sudut timur dan sudut barat.” (Muttafaq ‘alaih)”

Selain mencegah agar terhindar dari berbicara tidak baik, memaknai penggunaan masker dari sudut pandang Islami, diharapkan agar kita  dapat tetap  menjaga mulut kita untuk tidak memfitnah orang lain. Di dalam Al-Qur’an dan hadist sendiri ada banyak makna tentang fitnah, seperti fitnah bermaksud syrik dalam islam yang keluar  dari jalan yang benar, sesat, pembunuhan dan kebinasaan, perselisihan dan peperangan, kemungkaran dan kemaksiatan.

Termasuk adalah menyebar berita dusta atau bohong atau mengada-ngada yang saat ini dikenal dengan istilah HOAX yang kemudian merugikan orang lain juga termasuk dalam fitnah. Fitnah merupakan suatu kebohongan besar yang sangat merugikan dan termasuk dalam dosa yang tak terampuni oleh Allah SWT. Sebagaimana tersebut di dalam Firman Allah Surat Al Hujurat ayat 12 :
 
??? ???????? ????????? ??????? ??????????? ???????? ???? ???????? ????? ?????? ???????? ?????? ? ????? ??????????? ????? ???????? ?????????? ??????? ? ????????? ?????????? ???? ???????? ?????? ??????? ??????? ??????????????? ? ?????????? ??????? ? ????? ??????? ???????? ???????
 
Artinya : “Wahai orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, (sehingga kamu tidak menyangka sangkaan yang dilarang) karena sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah sebagian kamu menggunjing setengahnya yang lain. Apakah seseorang dari kamu suka memakan daging saudaranya yang telah mati? ( Jika demikian kondisi mengumpat) maka sudah tentu kamu jijik kepadanya. (Jadi patuhilah larangan-larangan tersebut) dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q. S. Al-Hujurat : 12).

Dari semua apa yang telah diuraikan di atas, sebagai ummat Islam, kami menghimbau mari kita bersatu untuk melawan penyebaran Covid-19 dengan  mematuhi pertaturan-peraturan yang telkah ditetapkan oleh Pemerintah sesuai Protokol Pencegahan Covid-19.

Untuk menghadapi pandemi Covid-19 dibutuhkan kepatuhan dan kedisiplinan. Disiplin terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah demi keselamatan seluruh rakyat Indonesia dari keganasan penyebaran Covid-19. Untuk itu diharapkan seluruh rakyat Indonesia dapat mematuhinya.


(ADI)

Berita Terkait