JAKARTA : Puluhan ribu orang telah meneken petisi atas penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hingga Sabtu 12 Februari 2022 pagi, di laman resmi change.org, sudah ada sekitar 61. 279 orang yang menandatangani petisi penolakan atas aturan itu. Alasanya, aturan itu dinilai merugikan pekerja.
Petisi ini dibuat salah satu warganet bernama Suharti Ete yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.
“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja. Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata penggagas petisi Suharti Ete dalam laman resmi change.org.
Baca juga : Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriah Jatuh pada 2 April 2022
Sebelumnya, Menaker Ida menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 Triliun,” tutur Ida Fauziyah.
(ADI)