JAKARTA : Mahkamah Agung (MA) menyebar "agen misterius shopper" untuk memantau secara langsung perilaku para hakim dan aparatur peradilan. Penyebaran agen pemantau itu merupakan kerja sama dengan KPK. Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin mengatakan OTT hakim dan panitera di Surabaya merupakan bukti program pemantauan itu berjalan. Dia menegaskan OTT tersebut mencoreng wajah peradilan.
“Kejadian kemarin merupakan salah satu bukti bahwa sistem pemantauan yang dilakukan oleh misterius shopper dan KPK telah berjalan, namun saya menyesalkan kenapa masih ada saja hakim dan aparatur peradilan yang berani untuk melakukan tindakan seperti itu,” katanya di Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.
Ke depannya, dia meminta agar pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung lebih ditingkatkan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Syarifuddin mengatakan oknum hakim dan panitera yang terjaring OTT di Surabaya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia pun menjelaskan MA telah mengeluarkan penetapan pemberhentian sementara dengan tanpa mengurangi azas praduga tidak bersalah. Sekaligus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Di samping itu, Badan Pengawas Mahkamah Agung telah mengirim tim pemeriksa ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pemeriksaan sejauh mana atasan langsung telah melakukan pembinaan dan pengawasan terutama terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga : Kuasa Hukum : Gugatan PT SGP Harus Melalui Mekanisme RUPS
Dia berharap kejadian OTT kemaren menjadi peristiwa memalukan yang terakhir. “Jangan sampai ada lagi hakim maupun aparatur peradilan yang mencoba untuk melakukan tindakan-tindakan tercela yang akan mencoreng nama baik lembaga peradilan, karena satu orang yang melakukan perbuatan tercela, akibatnya akan ditanggung oleh seluruh warga peradilan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan pihaknya merasa terpukul dengan kejadian OTT tersebut. Menurutnya para hakim dan aparatur peradilan lainnya harus bekerja dengan sungguh-sungguh dan senantiasa menjaga integritasnya dengan baik. “Pertahankan terus apa yang selama ini sudah dijalankan dengan baik, jangan sekali-kali tergiur oleh godaan-godaan yang dapat merusak pendirian dan mencoreng nama baik lembaga,” ucapnya.
Dia menyatakan dirinya dan para pimpinan Mahkamah Agung telah berkali-kali mengingatkan dalam setiap pembinaan agar jangan sekali-kali melakukan perbuatan tercela. Karena hal itu akan merusak semua capaian dan prestasi yang telah dibangun dengan susah payah. Namun kenyataannya masih saja ada yang nekat untuk melakukannya.
Syarifuddin pun mengatakan sebanyak apapun prestasi yang telah capai, seolah-olah menjadi tidak ada artinya pada saat ada seorang hakim atau apartur peradilan yang terkena OTT. “Ibarat sebuah pribahasa mengatakan, bahwa nila setitik dapat merusak susu sebelanga,” sesalnya.
(ADI)