SURABAYA : Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya, Yudhi Hari Hendra Hardana memastikan ijazah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko adalah asli. Hal itu diungkapkan Yudhi usai Polda Jatim melakukan penyelidikan atas dugaan ijasah palsu yang dimiliki orang nomer satu di Ponorogo tersebut.
“Kami menjamin ijazah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sah menurut hukum. Sebagaimana dalam putusan PN Surabaya sampai Mahkamah Agung Yayasan yang kita kelola, atau saya sebagai rektor itu sah menurut hukum. Logo Universitas juga sah menurut hukum, hasil ijazah juga sah menurut hukum,” ujarnya, Rabu (2/2/2022).
Terkait belum terdaftarnya di User Name Dikti Kopertis, menurut Rektor hal itu masih dalam proses. Pasalnya, tiga tahun yang lalu, oleh Kopertis pihaknya diminta menyiapkan data-data alumni. “Kan ada sengketa dua Yayasan, dua kampus dan dua rektor. Dan sudah ada keputusan hukumnya, dan kita sudah dinyatakan pemenang,” ujarnya.
Sejauh ini lanjut Rektor, pihak pelapor belum pernah konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Universitas.
Baca Juga : Tersangka Randy Bagus Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto
“Mestinya mereka klarifikasi ke kampus saya. Dirjen Dikti juga sudah menerangkan apa yang diketahui, bahwa kita belum terdaftar. Mengapa demikian, karena memang ada problem hukum jika kita daftarkan untuk alumni. Karena ada latar belakang adanya dua perguruan tinggi yang sama, dua Yayasan dan dua Rektor," terangnya.
Dia menegaskan sebagai rektor dia menjamin dan menggaransi ijazahnya sah. Dan kalau tidak sah, pihaknya siap diproses secara hukum yang berlaku. "Kalau ada apa-apa kita jamin Bupatinya tidak salah. Rektor bertanggungjawab penuh. Mereka alumni saya, maka saya bertanggung jawab penuh atas ijazah yang diperoleh,”pungkasnya
Perlu diketahui, dugaan ijasah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat ini masih dalam penyelidikan penyidik Kriminal Umum (Krimum) Polda Jatim. Korps Bhayangkara masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait adanya dugaan tersebut. “Masih ditangani penyidik Krimum Polda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Ditambahkan Gatot, proses penyelidikan ini akan dinaikkan ke tingkat penyidikan apabila memang penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan perbuatan yang dilaporkan.
(ADI)