BONDOWOSO : Satreskrim Polres Bondowoso meringkus seorang pengusaha bernama Nito (48). Warga Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan ini ditangkap lantaran menjual pupuk bersubsidi pemerintah kepada pembeli yang tidak seharusnya. Tak hanya itu, ia juga mengurangi takaran pupuk sebelum dijual.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan dalam aksinya, tersangka Nito awalnya membeli pupuk bersubsidi sebanyak 20 ton dari salah seorang warga Desa Wringin Telu, Kencong, Jember berinisial H.
"Rencananya, pupuk itu akan dijual kembali kepada seorang pembeli di Bandung, Jawa Barat berinisial A," ungkapnya.
Namun sebelum dijual, Nito terlebih dahulu membongkar pupuk tersebut dan mengemasnya kembali ke dalam karung yang berbeda. Kemudian, dia juga mengurangi takaran pupuk tersebut.
"Aksi tersangka ini kami dapati berdasarkan hasil penyelidikan adanya informasi kelangkaan pupuk bersubsidi di lapangan," terangnya.
Dari rumah pelaku, polisi menyita 459 sak pupuk urea, dan 21 sak pupuk urea berlabel pupuk bersubsidi dengan berat 1.050 kilogram dan sisanya sudah habis terjual. Beratnya mencapai 20 ton.
"Ada juga sejumlah peralatan untuk menjahit sak seperti mesin jahit, timbangan, juga ada piring untuk mengurangi takaran," terang dia.
Nito sendiri kini disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf b UU darurat nomor 7 tahun 1955 subs pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
(ADI)