RSUD Dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) siap menerapkan kebijakan pemberian kompensasi berupa uang ganti rugi senilai Rp50 ribu kepada pasien untuk keterlambatan pelayanan sesuai durasi waktu yang ditentukan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi perbaikan pelayanan di RSUD Dr Soewandhie Surabaya pada Kamis, 8 desember 2022. Hasilnya kalau ada keterlambatan pelayanan maka pasien diberikan kompensasi Rp50 ribu
"Kami juga meminta agar poster tulisan kompensasi Rp50 ribu tidak hanya ditempel di dekat loket pelayanan, melainkan juga dapat ditambah di depan ruangan farmasi. Sehingga orang juga akan bisa mengontrol, sesuai tidak saya dengan menunggu waktu yang direncanakan," ujar Eri, dikutip dari Antara, Jumat, 9 Desember 2022.
Menurut dia, uang kompensasi yang diberikan kepada pasien sebesar Rp50 ribu merupakan bentuk tanggung jawab manajemen rumah sakit. Kompensasi diberikan sebagai ganti rugi manajemen apabila durasi pelayanan melebihi waktu yang ditentukan.
"Semoga ini menjadi koreksi bersama sehingga lebih cepat, lebih cepat dan lebih cepat. Kalau saya lihat sudah tidak ada antrean karena ini mempercepat," ujar dia.
Selain evaluasi terhadap durasi pelayanan, Cak Eri juga menginginkan adanya perbaikan dari sisi pendaftaran. Sebab, banyak di antara pasien yang datang secara onsite atau langsung dan tidak mendaftar dahulu melalui aplikasi e-health (daring).
"Kalau langsung datang saya minta juga ada nomor jamnya yang tercantum di sana. Sehingga kami tahu rencana masuk jam berapa. Saya maunya onsite juga ada jamnya, sehingga orang tahu tidak ada fitnah, dia (pasien) datang jam sekian," kata dia.
(UWA)