KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Puput dan Suaminya di Probolinggo

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PROBOLINGGO : Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin di Jalan A Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Kamis 2 September 2021.

Tim KPK yang didampingi polisi dengan bersejata lengkap melakukan penggeledahan. Hingga pukul 13.18 Wib, KPK masih melakukan proses penggeledahan dan belum memberikan pernyataan. KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin sebagai tersangka suap lelang jabatan kepala desa (kades). KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Suap diberikan kepada Bupati Puput dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.

 BACA JUGA : Polisi Geledah Kantor BPBD Jember Terkait Anggaran Pemakaman Covid-19

KPK menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Sedangkan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.


(ADI)

Berita Terkait