MALANG : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito meminta agar di setiap desa dan kelurahan punya tim pemulasaraan jenazah pasien covid-19 dengan protokol kesehatan ketat. Jika pelaksanaannya ada keterbatasan alat pelindung diri dan pengetahuan, maka pemerintah daerah setempat baik melalui BPBD dan instansi terkait bisa memberikannya.
"Sebenarnya ada tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah, kemarin sudah saya cek di Jawa Tengah, desa itu membentuk tim pemulasaraan sendiri. Kalau desa tangguh, harusnya punya itu. Itu ada tempat pemulasaraan, pakai APD, dan ketentuan lainnya," kata Ganip saat memberikan bantuan kepada komunitas penanggulangan covid-19 di Kota Malang,
Ganip mengatakan, kesulitan yang dihadapi biasanya dalam APD dan disinfektan. Namun, masalah ini nanti bisa dibantu dari BNPB. "Itu akan kami lakukan kepada BPBD. BPBD itu yang menjadi rujukan, kalau ada tim pemulasaraan. Mintanya ke BPBD," katanya.
BACA JUGA : Rumah Sehat di Surabaya Mulai Ditempati Pasien OTG
Dia juga mengingatkan pelaksanaan pemulasaraan jenazah covid-19 di desa atau kelurahan harus benar-benar sesuai standar yang berlaku. Ini mulai dari penggunaan hazmat APD, prosesnya, hingga limbah pembuangan dari pemulasaraannya. Tak hanya itu, petugas pemulasaraan juga harus rutin dites covid-19 dengan tes swab PCR.
"Harus pakai APD. Kalau RS ya tidak terima karena bukan pasien mereka. Kan begitu. Itu kalau keahlian ada penatarannya, bimbingannya. Nanti juga harus rutin untuk swab, PCR. Jangan seenaknya, menggunakan APD," katanya.
Hal ini disampaikan Ganip setelah mendapat curhatam dari seorang petugas sukarelawan yang mengaku kesulitan mendapat tempat pemulasaraan jenazah covid-19 bagi yang meninggal saat isolasi mandiri di rumah. Kepada Ganip, petugas ambulans dari relawan Malang Bersatu Lawan Corona (MBLC) ini menyebut ia sering kali ditolak saat melakukan pemulasaraan di rumah sakit karena terbatasnya petugas.
"Saya biasanya cari beberapa rumah sakit untuk bisa menangani pemulasaraan pasien covid-19 yang meninggal saat isolasi mandiri. Tapi, sering ditolak berkali-kali ke beberapa rumah sakit," kata pria tersebut.
Menanggapi hal itu, Ganip pun mengakui jika kemampuan pemulasaraan covid-19 di rumah sakit-rumah sakit di Indonesia sudah mulai terbatas. Apalagi pemulasaraan jenazah pasien covid-19 di rumah sakit harus dilakukan secepatnya.
"Yang meninggal di rumah sakit diurus oleh rumah sakit untuk pemulasaraannya. Yang meninggal di luar diurus oleh BPBD desa. Kalau ada masalah, itu rujukannya, kalau pemulasaraan ke BPBD daerah," ujar Ganip.
"Jadi yang meninggal di rumah sakit, itu tanggung jawab pemulasaraannya oleh rumah sakit. Tapi tidak melibatkan nakes di situ, nakes (tenaga kesehatan) tetap urusan yang sakit," pungkasnya.
(ADI)