Surabaya: Kanwil Kemenkumham Jawa Timur segera mempersiapkan pembukaan kantor imigrasi baru di Banyuwangi untuk meningkatkan layanan keimigrasian di pintu masuk internasional di ujung timur Pulau Jawa.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, dalam keterangan tertulis di Surabaya, Selasa, mengatakan bahwa kepastian pembukaan kantor imigrasi di Banyuwangi berdasarkan surat MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas kepada Menkumham Yasonna H Laoly tertanggal 1 Juli 2024. Surat bernomor B/792/M.KT.01/2024 tersebut membahas usulan penataan kelembagaan UPT Keimigrasian.
"Tentunya dengan kepastian dan lampu hijau dari KemenPAN-RB ini, kantor baru imigrasi di Banyuwangi bisa segera dibangun," ujar Heni dikutip dari Antara, Rabu, 3 Juli 2024.
Heni menyambut baik hal ini karena Banyuwangi merupakan daerah strategis dengan banyak kegiatan multinasional dan posisinya yang berdekatan dengan Bali, sehingga banyak WNA masuk ke Jawa Timur melalui Banyuwangi.
Selama ini, Banyuwangi masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Jember. Jika kantor imigrasi di Banyuwangi berdiri, wilayah kerjanya juga akan mencakup Kabupaten Situbondo.
"Karena banyak kegiatan multinasional di Banyuwangi dan posisinya yang bertetangga dengan Bali membuat banyak WNA yang masuk ke Jawa Timur melalui Banyuwangi," jelasnya.
Heni menegaskan bahwa semua warga Indonesia dapat memanfaatkan layanan imigrasi di Banyuwangi, terutama untuk penerbitan dan penggantian paspor, yang saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Herdaus, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkab Banyuwangi. Mengenai waktu pembangunan kantor, Herdaus berharap bisa segera dilakukan dengan kolaborasi bersama Pemkab Banyuwangi.
"Jika melihat surat dari KemenPAN-RB Kantor Imigrasi Banyuwangi adalah kelas III dan memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta akan dipimpin oleh pejabat eselon IV.a," tutur Herdaus.
Selain Banyuwangi, MenPAN-RB juga menyetujui pembentukan enam kantor imigrasi baru serta peningkatan sembilan kelas kantor imigrasi yang sudah ada.
Ketujuh kantor imigrasi baru tersebut adalah Kanim Kelas III TPI Banyuwangi (Jawa Timur), Kanim Kelas III Non TPI Bungo (Jambi), Kanim Kelas III TPI Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah), Kanim Kelas III Non TPI Bontang (Kalimantan Timur), Kanim Kelas III Non TPI Balangan (Kalimantan Selatan), Kanim Kelas III Non TPI Mandailing Natal (Sumatera Utara), dan Kanim Kelas III TPI Nias (Sumatera Utara).
Sembilan kantor imigrasi yang naik kelas adalah Kanim Kelas I Non TPI Tangerang menjadi Kanim Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kanim Kelas I TPI Makassar menjadi Kanim Kelas I Khusus TPI Makassar, Kanim Kelas I TPI Semarang menjadi Kanim Kelas I Khusus TPI Semarang, Kanim Kelas II Non TPI Sukabumi menjadi Kanim Kelas I Non TPI Sukabumi, Kanim Kelas II TPI Singkawang menjadi Kanim Kelas I TPI Singkawang, Kanim Kelas II Non TPI Agam menjadi Kanim Kelas I Non TPI Agam, Kanim Kelas III Non TPI Palopo menjadi Kanim Kelas II TPI Palopo, Kanim Kelas III Non TPI Kalianda menjadi Kanim Kelas II Non TPI Kalianda, dan Kanim Kelas III Non TPI Bima menjadi Kanim Kelas II Non TPI Bima.
Herdaus menjelaskan bahwa pembentukan dan peningkatan kelas kantor imigrasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik di bidang keimigrasian, mendekatkan layanan ke penduduk setempat, meningkatkan pengawasan keimigrasian, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan proyek strategis nasional.
"Untuk itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur, nantinya untuk pegawai akan dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang sudah ada," ujarnya.
(SUR)