JAKARTA : Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026 Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. KPK menyebut Mukti mematok ‘harga’ jabatan di Pemkab Rp60 Juta- Rp350 Juta.
Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan, Mukti yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026, beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sesuai arahan Mukti, lanjut Firli, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP). Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.
“Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW (Adi Jumal Widodo, Komisaris PD Aneka Usaha, red) dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW (Mukti Agung Wibowo, red),” ujar Firli.
Baca juga : Terlibat Suap, Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto Ditahan KPK
Firli menambahkan, sebelumnya Mukti menugaskan Adi yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta. “Besaran uang disesuaikan dengan level jenjang dan eselon,” kata Firli.
Dia mengungkapkan, pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pj Sekda, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.
KPK menduga terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga Mukti melalui Adi Jumal telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar. Firli juga menyebut, sejumlah uang yang yang telah diterima Mukti melalui Adi Jumal selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.
“MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” tegas Firli.
(ADI)