LAMONGAN : Satreskrim Polres Lamongan menangkap pelaku penggelapan uang ratusan juta milik puluhan calon nasabah perumahan. Pelaku adalah Rony Tri Harmoko warga asal Jember ini adalah seorang marketing perumahan PT. Zamrud Residence. Dia membangun 325 unit rumah bersubsidi.
“Sempat buron, pelaku sudah ditangkap dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Rabu 27 Juli 2022.
Mengenai awal mula ditangkapnya pelaku, Anton menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan laporan dari para korban yang merupakan nasabahnya. Para korban merasa dirugikan karena uang yang disetorkan kepada pelaku untuk pembayaran perumahan tak diserahkan ke pihak PT.
Para korban curiga kepada pelaku lantaran janji-janji yang pernah diucapkan oleh pelaku tak kunjung dipenuhinya. Apalagi, saat para korban mencoba untuk menghubungi pelaku melalui telepon selulernya pun tak pernah berhasil.
Mengetahui hal ini, para nasabah tersebut baru bisa memastikan kalau mereka ditipu. Para korban yang khawatir pun akhirnya berlanjut menanyakannya ke tempat kerja pelaku. Dari situlah, terungkap bahwa kwitansi yang diberikan kepada para korban ini bukanlah kwitansi resmi dari PT penggarap perumahan.
Baca juga : Grebek Sabung Ayam Diduga Milik Oknum Brimob, Polres Magetan Amankan 13 Orang dan 52 Kendaraan
“Ya kwitansi yang dijual di pasaran. Bukan kwitansi resmi tempat pelaku bekerja,” ungkap Anton.
Para nasabah atau konsumen yang kesal kepada ulah pelaku ini juga sempat mengunggah foto pelaku di medsos. Hal ini dimaksudkan agar mereka bisa segera mengendus jejak marketing yang telah tega menipu mereka. Diketahui, pelaku yang bekerja menjadi marketing perumahan selama setahun terakhir ini setidaknya telah menggelapkan uang nasabah senilai Rp500 juta, dari 10 korbannya.
“Para korban ini tergiur rayuan pelaku. Bermacam alasan disampaikan untuk meyakinkan para korbannya. Ada sekitar 10 orang korban yang melapor, dengan kerugian hampir mencapai Rp500 juta,” kata Anton.
Lebih rinci, Anton menyebutkan, uang yang digelapkan pelaku itu rata-rata adalah uang DP atau uang muka. Akibat ulahnya, Anton berkata, pelaku dipecat dari perusahaannya.
“Uang yang didapat dari para korban tidak disetor ke PT yang membangun perumahan, tapi dipakai untuk keperluan pribadi dan foya-foya oleh pelaku. Pelaku dipecat dari PT Zamrud Residence terhitung sejak 22 Juli 2022,” tuturnya.
Saat ini, Anton menuturkan, perkara ini ditangani oleh unit 1 Sat Reskrim Polres Lamongan. Pelaku yang diketahui jejaknya ini telah ditangkap dari tempat persembunyiannya.
“Polisi sedang mengembangkan penyidikan. Apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain atau segala kemungkinan yang terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan ini,” tutupnya.
(ADI)