Peras Kades Rp56 Juta, 2 Petugas KPK Gadungan di Lumajang Ditangkap Polisi

KPK gadungan ditangkap usai memeras kades Rp56 Juta (Foto / Istimewa) KPK gadungan ditangkap usai memeras kades Rp56 Juta (Foto / Istimewa)

LUMAJANG : Dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan di Lumajang ditangkap polisi. Kedua pelaku dibekuk Satreskrim Polres Lumajang setelah memeras seorang kepala desa hingga Rp56 juta. Kedua pelaku yakni Muhammad Sony, warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Probolinggo dan Saifuddin, Warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang.

Wakapolres Lumajang Kompol Komang, mengatakan, kedua pelaku ini beraksi dengan berpura-pura sebagai satgas khusus KPK di wilayah Probolinggo dan sekitarnya. Selanjutnya, kedua pelaku mendatangi korban yang juga Kepala Desa Jambekumbu, Subaeri.

"Kepada korban, dia menakut-nakuti bahwa yang bersangkutan punya kasus korupsi. Kedua pelaku mengancam akan membongkarnya. Namun, pada akhirnya, mereka meminta sejumlah uang kepada korban," katanya.

baca juga : Bersender di Jembatan, Pria di Malang Tewas Jatuh ke Sungai Metro

Untuk meyakinkan korban, kedua pelaku, lanjut Komang, menggunakan tanda pengenal KPK, lengkap dengan logo dan foto. Namun, lambat laun korban curiga dan melaporkannya kepada polisi. "Kedua pelaku kami tangkap di Kantor Desa Jambe Kumbu, Kecamatan Pasru Jambe. Saat itu mereka tengah memeras korban," katanya.

Sementara itu, korban, Subaeri mengatakan, semula kedua pelaku meminta uang Rp56 juta sebagai uang damai. Namun, karena tidak punya uang, terjadi negosiasi hingga disepakati harga Rp20 juta.  "Dari uang itu, saya baru bayar Rp4 juta, karena tidak ada uang. Tapi, sebelum saya berikan, saya menghubungi polisi. Karena gelagatnya memang mencurigakan," katanya.

Dihadapan polisi tersangka mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi yang disingkat KPK. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp4 juta, kartu identitas KPK dan surat tugas KPK. Akibat perkara ini keduanya dijerat Pasal 368 ayat 1 tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait