JEMBER : Seorang kepala desa di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, ditetapkan menjadi tersangka pupuk ilegal. Selain kepala desa, polisi juga menetapkan seorang tersangka berinisial C. Kepala desa dan C menjual dan mengedarkan pupuk jenis NPK bermerek Union 16.
“Kami saat ini sedang proses pendalaman. Kami sempat melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara di daerah Bangsalsari. Kami sudah melakukan pemeriksaan ahli di Kementerian Pertanian dan menyatakan tidak terdaftar,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Kendati ditetapkan menjadi tersangka, kepala desa dan C tidak ditahan oleh polisi. Sebab, tersangka kooperatif dan ia masih harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Ada tanggung jawab menjalankan pekerjaannya. Jadi kami wajibkan lapor saja,” kata Komang.
Baca juga : Ini Modus Pembunuh Cakades Pamekasan
Kepala desa itu dan C dijerat dengan pasal 122 juncto 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. “Pada intinya mengedarkan pupuk tidak terdaftar bisa dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tandasnya.
(ADI)