Marak Penjualan Minyak Goreng Bersyarat di Jatim, Hentikan!

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa  saat memantau penjualan  minyak goreng/ist Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memantau penjualan minyak goreng/ist

SURABAYA: Di tengah kelangkaan, Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik tying dalam penjualan minyak goreng di Jawa Timur. Strategi penjulan bersyarat ini makin membebani masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo mengatakan temuan itu berdasarkan hasil pantauan Kanwil IV KPPU di beberapa toko swalayan di Surabaya selama dua hari 7-8 Maret 2022.

"Hasil pantauan kami, telah ditemukan praktik penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu, yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat," ujar Romi Pradhana Aryo dalam rilisnya, Rabu, 9 Maret 2022.

Romi menjelaskan setidaknya terdapat tiga bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya. Pertama, mensyaratkan nilai minimum belanja tertentu Rp10-75 ribu. Kedua, mensyaratkan keanggotaan/member tertentu. Ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.

BACA: Jual Minyak Goreng di Atas HET, 10.000 Toko Online Ditake Down dari Marketplace

“Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar, terlebih sampai dengan saat kami lakukan pantauan dilapangan kemarin, ketersediaan minyak goreng (dengan harga sesuai HET) juga belum sampai pada kondisi normal, masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Selanjutnya, Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan, yang terpantau telah melakukan praktek penjualan minyak goreng secara bersayarat untuk menghentikan strategi penjualan tersebut.

”Para pemilik toko swalayan akan kami minta untuk segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud, bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," katanya.

 


(TOM)

Berita Terkait