JEMBER : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terhadap padepokan Tunggal Jati Nusantara yang melakukan ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember. Ritual di tempat yang membahayakan yang dilakukan Tunggal Jati Nusantara adalah haram dan sesat.
“Ini karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa),” kata Ketua Komisi MUI Jatim KH. Ma’ruf Khozin, Jumat 18 Februari 2022.
MUI Jatim menilai, ada perbauran (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan syariat Islam. “Saat melakukan ritual di pantai laut selatan juga mengucapkan salam pembuka dengan mantera tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan,” kata Khozin.
Ritual biasanya juga dilakukan dengan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima.
Baca juga : Malang PPKM Level 3, Akses Wisata ke Gunung Bromo Tetap Dibuka
“Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu ‘meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Alqur’an dan al-sunnah). Selain itu kelompok ini melakukan penafsiran Alqur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir,” kata Khozin.
MUI Jatim merekomendasikan tiga hal. Pertama, meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara. “Kedua, menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut,” kata Khozin.
Ketiga, MUI Jatim meminta kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertobat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajaran itu. “Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertobat,” kata Khozin.
(ADI)