Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Diperiksa Kejaksaan Lamongan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

LAMONGAN : Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan Kamis 3 Februari 2022. Hal ini terkait pemeriksaan dan permintaan keterangan soal dugaan adanya penyalahgunaan dana hibah lampu PJU di Lamongan.

Sebelumnya, Kejari Lamongan juga telah memanggil empat orang dari Dishub Jatim dan Inspektorat Jatim. Terkait pemeriksaan dirinya, Lilik membenarkan telah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Agenda pemeriksaan itu terkait tupoksinya sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim

“Saya diperiksa sejak pukul 10.00 siang tadi. Pertanyaannya normatif saja, seputar tugas-tugas Biro Hukum dalam memproses keputusan gubernur terkait penetapan hibah. Kemudian, ditanya mulai kapan menjabat. Saya jawab sesuai pasal-pasal di pergub,” kata Lilik.

Meksi demikian, Lilik tak ingat jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Lalu, disinggung terkait kasus dana hibah lampu PJU tersebut, Lilik tidak mengetahui pasti. “Apakah kasus itu resmi dilimpahkan BPK ke Kejaksaan atau tidak, saya tidak tahu. Tetapi yang jelas saya dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Baca Juga : Lagi, Jual Beli Surat Hasil Rapid Tes di Pelabuhan Ketapang Dibongkar Polisi

Seperti diketahui, pemberian dana hibah PJU tersebut saat ini tengah ditangani Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdapat kelebihan anggaran yang harus dikembalikan oleh pokmas. BPK mengeluarkan rekomendasi agar pokmas mengembalikan dana hibah akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan mark up harga sebesar Rp40,9 miliar.

Atas temuan tersebut, Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi telah memerintahkan Inspektorat untuk mengusut temuan BPK tersebut khususnya kepada OPD terkait, yakni Dishub Jatim. Diketahui, dana hibah PJU tersebut berasal dari Dishub Jatim yang dianggarkan di APBD murni tahun 2020 sebanyak 187 pokmas dengan nilai anggaran Rp58 miliar. Selanjutnya, dana hibah juga diusulkan dalam PAPBD tahun 2020 untuk 76 pokmas dengan nilai Rp15 miliar.

“Dishub sudah melakukan verifikasi, kemudian mentransfer dana. Jika ada permasalahan sejak awal, tidak mungkin diteruskan. BPK juga tidak mempermasalahkan terkait proposal yang masuk. Kalau BPK mempermasalahkan proposal itu, kami akan menelusuri sesuai rekom BPK,” kata Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra.

Karena itu, jika dalam pelaksanaannya pemasangan PJU tersebut tidak sesuai spesifikasi, menurut Helmy itu sudah bukan lagi tanggung jawab Dishub, tetapi tanggung jawab di lapangan, yaitu pokmas. “Kalau Pj Sekda meminta mengusut dishub, tidak ada hubungannya,” sambung Helmy.

Helmy menjelaskan, dari 76 Pokmas penerima hibah yang berkewajiban mengembalikan Rp40,9 miliar itu, sebanyak 65 Pokmas berada di Lamongan dan 11 Pokmas berada di Gresik. Mereka ini telah mencicil pengembalian uang sejak September 2021 dan akan dideadline hingga September 2022. Setiap bulannya 76 Pokmas ini mencicil sebesar Rp500 juta.

“BPK memaklumi karena ini musim pandemi. Pokmas minta waktu setahun untuk mencicil. Ini sudah ada niat baik untuk mengembalikan. Ada berita acaranya semua di kami Inspektorat dan kesepakatan. Prinsipnya Pokmas sanggup mengembalikan dan mereka butuh waktu,” jelasnya.


(ADI)

Berita Terkait