JAKARTA : Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 16 Agustus, sedangkan di luar Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021. Selama perpanjangan PPKM, industri ekspor di luar Jawa-Bali bisa tetap beroperasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, khusus wilayah PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi penuh.
"Khusus (PPKM) level 4 di luar Jawa-Bali akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster ditutup 5 hari," kata Airlangga secara virtual, Senin 9 Agustus 2021.
BACA JUGA : Tahun Baru Islam 2021 Tetap 10 Agustus, Kemenag : Hari Liburanya Digeser
Dia menuturkan, aturan ini akan segera dimasukan ke dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Aturan ini akan diterbitkan malam ini. "Ini akan dimasukan di dalam instruksi Mendagri yang akan diterbitkan malam hari ini," tuturnya.
Dia menuturkan, pemerintah akan terus memonitor di luar Jawa terkait tren kenaikan kasus aktif covid-19. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara benar dan ketat.
"Protokol kesehatan harus dijalani dengan benar," ucapnya.
(ADI)