MALANG : Universitas Brawijaya (UB) memastikan bakal memberikan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat jaringan terorisme. Termasuk IA, mahasiswa UB yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88. Hanya saja, sanksi akan diberikan setelah proses hukum yang bersangkutan selesai.
Wakil Rektor (Warek) III Universitas Brawijaya Prof Abdul Hakim menyatakan, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Namun sejauh ini pihaknya belum menerima informasi resmi secara detail terkait mahasiswanya yang diamankan kepolisian
"Karena mahasiswa yang bersangkutan sudah ada di dalam penanganan pihak wajib diminta bersabar. Prosesnya kami serahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang," kata Abdul Hakim, Rabu 25 Mei 2022.
Hakim menyebut, pihaknya juga belum dapat berkomunikasi langsung dengan mahasiswa yang bersangkutan dan pihak keluarganya. Mengingat IA juga masih dilakukan pemeriksaan oleh Densus 88 Mabes Polri.
Baca juga : Simpatisan ISIS yang Ditangkap Densus 88 di Malang Ternyata Mahasiswa Brawijaya Berprestasi
"Karena yang bersangkutan sedang didalami informasi yang lebih detail terkait kegiatannya selama ini oleh Densus 88. Jadi belum bisa dikatakanlah ditengok dan kalau pun saya menengok harus seizin bapak Rektor," katanya.
"Kami sudah minta detail (data mahasiswa yang diamankan), tetapi nomor (orang tua atau wali mahasiswa) yang diberikan belum bisa kami hubungi. Pak rektor sudah memimpin rapat dengan seluruh pimpinan, termasuk mengundang calon rektor baru. Kasus ini salah satu hal yang jadi perhatian," ujarnya.
Oleh karena itu pihak kampus juga belum memberikan sanksi kepada IA mahasiswa yang diamankan Densus 88 Mabes Polri. Mengingat masih menunggu proses hukum lebih lanjut sampai memiliki ketetapan inkrah.
"Sanksi kita mengikuti aturan yang berlaku, jika sudah ada penetapan hukum yang pasti atau inkrah. Maka Rektor pasti akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya diberitakan, IA mahasiswa UB diamankan di rumah kosnya di Perumahan Dinoyo Permai Kavling 2 Nomor 7 pada Senin sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di kamar kosnya, Densus 88 menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga bendera bertuliskan Laa Ilaaha Ilallah, ada beberapa buku, anak panah, lengkap dengan busurnya.
Kemudian ada pisau komando, jaket-jaket berwarna doreng-doreng itu juga dibawa, laptop, ada flashdisk, ada beberapa yang lain, dari kamar kos IA, di lantai satu. IA disebut Densus 88 salah satu anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan merupakan penyebar propaganda paham ISIS di kalangan anak muda dan mahasiswa.
(ADI)