Menantu Gadaikan BPKB Mertua di Sidoarjo Dituntut 5 Bulan Penjara

Kinanti menjalani sidang di Pengadilan Sidoarjo (Foto / Metro TV) Kinanti menjalani sidang di Pengadilan Sidoarjo (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Sidang perkara pencurian dan penggelapan BPKB milik mertua di Sidoarjo kembali digelar. Menantu yang juga terdakwa Kinanti Viola Rosa dituntut 5 bulan penjara. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gita Ratih Suminar dalama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis 2 Juni 2022.

Gita menjelaskan, terdakwa Kinanti Viola Rosa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua yaitu melanggar pasal 372 KUHP, jo pasal 367 ayat 2 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga. "Dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," ucapnya di hadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo.

Lebih lanjut, JPU memaparkan semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi. Menurut surat tuntutan, diperoleh fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa mengakui telah menggadaikan BPKB motor Vario Nopol W 4809 QN milik Supami yang tak lain mertuanya.

Terdakwa mengadaikan BPKB Motor Vario ke FIF Jalan Raya Tebel, Gedangan, Sidoarjo sebesar Rp9 juta pada 16 Juni 2021. Padahal BPKB tersebut bukan milik terdakwa. Melainkan milik mertuannya, Supami, warga Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

"Dan (terdakwa) tidak seizin Supami," ungkap Gita.

Baca juga : Komplotan Pembobol ATM Asal Bandung Diringkus di Trenggalek

Faktanya, motor tersebut milik Supami yang dibeli secara mengangsur dari uang hasil penjualan motor lama. Walaupun keseharian motor tersebut digunakan Moch Yuda Irawanto, anak dari Supami atau suami terdakwa Kinanti. Digadaikannya BPKB motor tersebut yang diakui terdakwa untuk kepentingan melahirkan.

Jaksa justru menilai bahwa terungkap fakta jika terdakwa mengadaikan 4 bulan sebelum melahirkan. Dalam surat tuntutan terungkap bahwa BPKB diketahui Supami telah digadaikan terdakwa saat berkunjung ke rumah menantunya di Kelurahan Magersari, Kabupagen Sidoarjo pada September 2021. Ketika itu, datang dari leasing FIF menagih karena menunggak 2 kali angsuran.

"Jika tidak dilunasi, maka sepeda akan dilakukan penyitaan," ungkap jaksa membacakan surat tuntutan.

Sementara dalam surat tuntutan juga mengulas terdakwa Kinanti Viola Rosa merupakan istri dari Moch Yuda Irawanto yang merupakan putra dari Supami atau mertua dari terdakwa. Hubungan terdakwa dan korban menantu dan mertua. Meski demikian, jaksa menilai jika tuntutan yang dijatuhkan sesuai dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Untuk hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Kartijono dan dua anggotanya, Dewi Iswani
dan Slamet Setio Utomo memberikan kesempatan pledoi pada sidang pekan depan. "Sidang ditunda Kamis, 9 Juni 2022 mendatang," ucap Kartijono.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Nur Rohim menyampaikan tuntutan yang dijatuhkan tersebut kurang tepat. Sebab saat itu karena kondisi keadaan untuk biaya melahirkan putra keduanya dan putra pertamanya.

"Termasuk buat biaya hidupnya. BPKB itu sudah kembali (ditebus). Nanti akan kami ulas dalam pembelaan. Kami yakin majelis hakim arif dan bijaksana dalam memutus perkara ini," ucapnya usai sidang.


(ADI)

Berita Terkait